
Permasalahan dalam Sistem Hukum Indonesia
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa masih banyak permasalahan yang terjadi dalam sistem hukum di Indonesia. Ia menilai berbagai tantangan tersebut harus segera diperbaiki agar dapat memberikan keadilan yang lebih baik bagi masyarakat.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Yusril menjelaskan bahwa jumlah regulasi di Indonesia saat ini sudah sangat banyak dan tidak efisien. “Lebih banyak aturan hukum tidak selalu berarti lebih banyak keadilan,” ujarnya dalam keterangan tertulis. Menurutnya, pengambil kebijakan perlu lebih kritis ketika merumuskan suatu produk hukum. “Apakah aturan baru ini memang diperlukan? Apakah tidak tumpang tindih dengan yang ada?” tanya Yusril.
Masalah Regulasi dan Warisan Kolonial
Selain itu, Yusril juga menyentil keberadaan produk hukum warisan kolonial yang masih digunakan hingga hari ini. Contohnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. “Usianya hampir dua abad dan banyak ketentuan yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa beberapa penyesuaian perlu dilakukan terhadap aturan-aturan hukum yang sudah ada. Pembaruan hukum merupakan kebutuhan ekonomi bangsa. Namun, ia tetap menilai penting keberadaan living law hukum yang hidup dalam masyarakat. “Tidak boleh terpaku pada satu sistem hukum tertentu, apakah itu hukum Barat, hukum adat, atau hukum Islam. Semua sumber hukum itu harus dipelajari secara adil,” tutur Yusril.
Prinsip Negara Hukum
Indonesia memiliki pekerjaan besar untuk memastikan regulasi hukum berjalan tertib dan selaras. “Prinsip negara hukum menuntut agar segala aspek penyelenggaraan negara berdasar atas hukum yang adil dan tertib,” kata Yusril.
Oleh karena itu, Yusril menilai perlu ada kolaborasi yang mendalam antara akademisi di lingkungan kampus dengan para praktisi hukum. Aturan bukan hanya harus ilmiah namun juga membumi.
Langkah-Langkah Penguatan Perumusan Hukum
Yusril mendorong adanya penguatan dalam beberapa aspek perumusan. Beberapa di antaranya seperti:
- Uji publik di setiap penyusunan undang-undang, sehingga masyarakat dapat memberikan masukan dan pandangan.
- Pelibatan perguruan tinggi dan organisasi profesi sejak awal penyusunan beleid, agar regulasi yang dibuat lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Pembentukan forum permanen yang dapat menjembatani antara akademisi dan praktisi hukum, sehingga tercipta kerja sama yang lebih baik dalam pengambilan kebijakan.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan regulasi hukum di Indonesia bisa lebih efektif, efisien, dan mampu memberikan keadilan yang lebih baik bagi seluruh rakyat.