
Penjelasan Terkini Mengenai Permohonan Pemulangan Reynhard Sinaga
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, saat ini sedang menunggu arahan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait permohonan pemulangan Reynhard Sinaga dari penjara di Inggris. Reynhard adalah warga negara Indonesia yang dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, pada tahun 2020.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Reynhard dinyatakan bersalah atas kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria dalam kurun waktu sekitar dua setengah tahun. Orang tua Reynhard telah mengajukan permohonan agar anaknya dipulangkan dari Inggris. Yusril menyampaikan bahwa surat permohonan tersebut sudah diterima oleh kementeriannya. Namun, permohonan tersebut juga ditujukan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam surat tersebut, keluarga Reynhard meminta pemerintah Indonesia untuk meminta pemerintah Inggris agar memindahkan Reynhard ke Indonesia untuk menjalani hukumannya di tanah air. Yusril menyatakan bahwa ia telah membaca tembusan surat permohonan tersebut yang ditujukan kepada Presiden. Selain itu, orang tua Reynhard juga menyatakan kesanggupannya untuk menanggung biaya pemulangan dan berjanji akan mematuhi hukum di Indonesia.
Meski demikian, Yusril belum memberikan keputusan akhir mengenai hal ini. Ia masih akan mengumpulkan dan membahas masalah ini bersama jajaran Kemenko Kumham Imigrasi, mengingat surat tersebut ditujukan kepada Presiden Prabowo. Nantinya, hasil pembahasan tingkat kementerian akan disampaikan kepada Presiden Prabowo sebagai bahan pertimbangan.
Latar Belakang Kasus Reynhard Sinaga
Pada tahun 2020, Reynhard Sinaga menjadi sorotan internasional karena dianggap sebagai predator seksual paling kejam dalam sejarah hukum di Inggris. Dari tahun 2015 hingga 2017, Reynhard terbukti bersalah atas 159 kasus pemerkosaan di Inggris. Mayoritas korban adalah pria, dengan 136 di antaranya merupakan warga Inggris. Banyak dari korban diperkosa berkali-kali.
Hukuman seumur hidup diberikan oleh Pengadilan Manchester pada tahun 2020. Reynhard kemudian menjalani hukumannya di penjara HMP Wakefield, Yorkshire, yang biasanya menampung tahanan dengan kasus kejahatan berat dan memiliki tingkat keamanan maksimum.
Kejadian Awal Terungkapnya Perbuatan Reynhard
Terungkapnya aksi bejat Reynhard dimulai pada Juni 2017, ketika salah satu korban tersadar saat tengah diserang dan berhasil melawan Reynhard. Polisi setempat menemukan ratusan bukti video pemerkosaan yang dilakukan Reynhard terhadap sesama pria dari ponselnya. Dari video tersebut, diketahui bahwa Reynhard melancarkan aksi pemerkosaan dengan membius korbannya terlebih dahulu, sehingga membuat korban tak sadarkan diri.
Setelah menyuntikkan obat bius, Reynhard memulai serangan seksual terhadap pria yang berada dalam keadaan tak sadar. Pada tanggal 2 Juni 2017, salah satu korban pria yang merupakan olahragawan tiba-tiba tersadar ketika Reynhard tengah melakukan aksinya. Keduanya berkelahi hingga Reynhard babak belur dan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Sejak peristiwa tersebut, kejahatan Reynhard terbongkar dan ia langsung ditahan atas kejahatan pemerkosaan dan serangan seksual.
Prioritas Pemulangan Narapidana
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah lebih memprioritaskan pemulangan pekerja migran Indonesia yang divonis hukuman mati di Malaysia dan Arab Saudi. Prioritas ini didahulukan dibandingkan kasus lain seperti wacana pemulangan terpidana predator seksual Reynhard Sinaga atau pelaku Bom Bali 2002, Hambali.
“Jadi, kasus Reynhard dan Hambali itu sebenarnya tidak menjadi prioritas untuk kita segera selesaikan dibandingkan dengan orang TKI atau WNI yang menerima hukuman mati di Malaysia dan Arab Saudi,” ujar Yusril saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Pemulangan Narapidana Asal Inggris
Sementara Reynhard masih dipenjara di Inggris, Indonesia telah memulangkan narapidana warga negara Inggris ke negaranya. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Practical Arrangement terkait pemindahan dua narapidana berkewarganegaraan Inggris (Transfer of Sentenced Persons/TSP) dengan Menteri Luar Negeri Inggris Yvette Cooper di kantor Kemenko Kumham Imigrasi, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Yusril menyampaikan bahwa dua narapidana asal Inggris tersebut adalah Lindsay June Sandiford berusia 68 tahun dan Shahab Shahabadi berusia 35 tahun. Lindsay sempat dibui di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan dengan vonis pidana mati. Shahab ditahan di Nusa Kambangan dengan pidana seumur hidup. Keduanya terlibat dalam kasus narkotika dan telah menjalani masa pidana belasan tahun di Indonesia.
Pemulangan dua napi tersebut dilakukan lewat penandatanganan serah terima di Lapas IIA Kerobokan di Bali, Kamis (6/11/2025) malam.