
Aksi Nikita Mirzani Minta Bantuan Prabowo untuk Kawal Kasusnya
Nikita Mirzani, artis ternama di Indonesia, kembali menjadi sorotan setelah mengajukan permohonan bantuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Presiden Prabowo Subianto. Aksi ini menimbulkan reaksi dari pihak terkait, termasuk kuasa hukum Reza Gladys, yang sebelumnya melaporkan Nikita.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dituduh melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemrosesan kasus ini dimulai dari laporan yang diajukan oleh Reza Gladys. Sampai saat ini, proses hukum masih berlangsung di pengadilan, sehingga Nikita masih menjalani masa tahanan di penjara.
Baru-baru ini, Nikita menyatakan niatnya untuk mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah agar kasusnya mendapat perhatian dan keadilan. Aksi ini langsung mendapatkan respons dari Robert Par Uhum, kuasa hukum Reza Gladys.
Robert menilai bahwa langkah Nikita tersebut cukup lucu. Ia menyampaikan pendapatnya dalam sebuah wawancara yang dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (25/10/2025).
"Bagi kami, hal ini sangat lucu," ujar Robert.
Lebih lanjut, Robert menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan tidak boleh dikaitkan dengan ranah presiden. Menurutnya, presiden merupakan lembaga eksekutif, sementara pengadilan merupakan lembaga yudikatif.
"Ini adalah lembaga yudikatif, sedangkan Presiden Prabowo adalah lembaga eksekutif. Keduanya tidak boleh saling bersinggungan," jelas Robert.
Ia juga menekankan bahwa tugas masing-masing lembaga harus dipenuhi sesuai dengan perannya. "Eksekutif silahkan jalankan tugasmu, yudikatif jalankan tugasmu," tambahnya.
Robert juga menyampaikan bahwa tidak semua perkara yudikatif harus dibawa ke ranah eksekutif. "Presiden Prabowo memiliki banyak tugas. Kadang-kadang dia lupa apakah ada nama Nikita di dunia ini atau tidak," ujarnya.
Meskipun demikian, Robert menilai bahwa aksi Nikita Mirzani itu adalah haknya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Ia menegaskan bahwa Nikita bebas untuk mengajukan haknya sebagai warga negara.
"Ya, ajukan saja haknya sebagai warga negara Indonesia. Masalahnya, apakah dilihat atau tidak, dikabulkan atau tidak, itu terserah pada Pak Prabowo," tutup Robert.
Tuntutan Jaksa Terhadap Nikita Mirzani
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025), jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Penuntutan ini dilakukan karena jaksa menganggap Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar jaksa membacakan tuntutan, dikutip dari Kompas.com.