Minum Miras Dilarang di Jayawijaya, DPRK Siapkan Dua Perda

admin.aiotrade 17 Des 2025 3 menit 13x dilihat
Minum Miras Dilarang di Jayawijaya, DPRK Siapkan Dua Perda
Minum Miras Dilarang di Jayawijaya, DPRK Siapkan Dua Perda

DPRK Jayawijaya Siapkan Dua Peraturan Daerah Tahun 2025

DPRK Jayawijaya saat ini sedang menyusun dua rancangan peraturan daerah (Perda) untuk tahun 2025. Kedua Perda tersebut mencakup larangan minuman beralkohol dan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Inisiatif pembuatan Perda ini berasal dari lembaga DPRK setempat.

Larangan Minuman Beralkohol

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Jayawijaya, Agustinus Mabel, menegaskan bahwa pelarangan minuman beralkohol di wilayah ini perlu diatur dalam sebuah Perda. Hal ini dilakukan dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi guna menjamin kepastian hukum dan dapat diterapkan demi kepentingan masyarakat.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Mabel menjelaskan bahwa dasar pembentukan Perda larangan minuman beralkohol adalah pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban umum. Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat mengurangi potensi kriminalitas, kekerasan, dan kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, dasar kedua dari Perda ini adalah perlindungan kesehatan masyarakat. Adanya aturan ini diharapkan bisa mengontrol dampak negatif kesehatan akibat konsumsi minuman keras, termasuk penyakit yang ditimbulkan serta pencegahan keracunan dari minuman oplosan.

Dasar ketiga dari Perda ini adalah perlindungan nilai agama dan budaya. Menurut Mabel, beberapa daerah membentuk Perda ini untuk menjaga nilai-nilai keagamaan dan budaya lokal yang menolak peredaran alkohol.

Strategi Peningkatan PAD

Sementara itu, Perda tentang strategi peningkatan PAD dibentuk karena data PAD di Kabupaten Jayawijaya sejak 2020 hingga 2024 menunjukkan grafik yang naik turun dan terus mengalami perubahan. Hal ini berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat setiap tahunnya.

Dalam sidang paripurna I masa sidang ke III di Kantor DPRK Jayawijaya, Wamena, Selasa (16/12/2025), Mabel menyampaikan pentingnya Perda ini untuk memberikan stabilitas dalam pengelolaan PAD dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Tujuan dan Harapan

Tujuan utama dari kedua Perda ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat. Dengan melarang minuman beralkohol, diharapkan dapat mengurangi berbagai masalah sosial yang sering kali terjadi akibat konsumsi alkohol. Sementara itu, Perda tentang PAD bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah agar dapat digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.

Proses Pembentukan Perda

Proses pembentukan Perda ini melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga legislatif, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dengan melibatkan berbagai stakeholder, diharapkan Perda yang dihasilkan dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.

Selain itu, proses ini juga melibatkan analisis data dan evaluasi terhadap kondisi ekonomi dan sosial daerah. Dengan demikian, Perda yang dibuat tidak hanya sesuai dengan regulasi yang berlaku, tetapi juga efektif dalam mencapai tujuannya.

Komentar dan Tanggapan

Agustinus Mabel mengatakan bahwa Perda ini akan menjadi langkah penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat. Ia berharap, dengan adanya Perda ini, masyarakat akan lebih sadar akan bahaya minuman beralkohol dan lebih aktif dalam membangun daerah melalui PAD yang stabil.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan