Perkembangan Kasus Sengketa Tanah di Bukit Karangan
Kasus sengketa tanah yang terjadi di kawasan Bukit Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, kini memasuki tahap hukum militer. Sejumlah warga pemilik lahan telah melaporkan Dandim 1630 Labuan Bajo beserta seorang oknum stafnya ke Pomdam IX Udayana di Denpasar. Laporan ini dilakukan atas dugaan tindakan intimidatif yang dilakukan oleh pihak tersebut di lokasi tanah yang sedang dalam sengketa.
Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor STTL-05/A-05/X/2025/ldik dan tanggal 4 November 2025. Dalam laporan tersebut, warga menilai bahwa tindakan oknum TNI yang turun langsung ke lokasi dan memerintahkan pembongkaran pagar warga pada 26 Oktober 2025 telah melampaui kewenangan dan menunjukkan keberpihakan kepada pihak pengklaim, yaitu Santosa Kadiman dan Nikolaus Naput.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Selain dikirimkan ke Pomdam IX Udayana, laporan juga disampaikan ke Puspomad, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Panglima TNI, serta Menteri Pertahanan di Jakarta. Tujuan dari pengiriman laporan ini adalah agar dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik militer dapat diteliti secara menyeluruh.
Salah satu pelapor, Muhamad Hatta, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat dirinya dan warga lain baru saja selesai memasang pagar di lahan mereka yang tengah dalam sengketa.
“Beliau datang dengan nada tinggi dan menyuruh kami bongkar pagar. Kami menolak karena tanah ini masih berstatus sengketa dan sudah ada putusan pengadilan,” ujarnya, Minggu (9/11/2025).

Hatta menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 1/Pdt.G/2024/PN/Lbj tertanggal 8 Oktober 2025 telah menyatakan bahwa klaim 40 hektar tanah oleh Santosa Kadiman dan Nikolaus Naput tidak sah alias fiktif, karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Kuasa hukum warga, Indah Wahyuni, S.H., dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke aparat militer. Ia menilai tindakan Dandim dan stafnya tidak sejalan dengan prinsip netralitas TNI.
“Kami hormat kepada institusi TNI, tapi tindakan oknum di lapangan tidak boleh melanggar hukum dan hak warga sipil,” kata Indah.
Hal senada disampaikan anggota tim hukum lain, Ni Made Widiastanti, S.H., yang meminta agar Pomdam menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.
“Kami juga mendorong penyelidikan lebih dalam, termasuk kemungkinan adanya hubungan khusus antara pihak pengklaim dan oknum aparat,” ujarnya.
Widiastanti menegaskan bahwa sejak perkara ini inkrah di Mahkamah Agung, tidak ada dasar hukum bagi pihak mana pun untuk tetap menguasai lahan tersebut.
“Kalau masih ada pihak yang menduduki lahan itu setelah putusan final, maka itu sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum. Kami percaya Pomdam IX Udayana akan profesional,” imbuhnya.
Sementara tokoh masyarakat Labuan Bajo, Jon Kadis, S.H., menilai laporan ke Pomdam adalah langkah tepat untuk menjaga marwah TNI sebagai institusi yang netral.
“Masyarakat Manggarai Barat menghormati TNI. Tapi kalau ada oknum yang bertindak di luar koridor, tentu harus diproses agar kepercayaan publik tidak rusak,” ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kodim 1630 Labuan Bajo, Korem 161/Wira Sakti Kupang, serta pihak Santosa Kadiman dan Nikolaus Naput, belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut.