
Penemuan Jasad Pria Terbakar di Pamekasan
Seorang pria berinisial M (35) ditemukan tewas dalam kondisi terbakar di Desa Lesong Daya, Kecamatan Tamberuh, Kabupaten Pamekasan, Madura. Kejadian ini menggegerkan warga setempat dan menjadi perhatian publik. Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa korban merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh pasangan suami istri.
Aksi Sadis yang Dilakukan Pasutri
Menurut informasi yang diperoleh, pelaku adalah seorang pria berinisial N (36) dan istrinya SA (30). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan kekerasan yang mereka lakukan. Menurut Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, pelaku melakukan aksi sadis tersebut karena marah dan cemburu. Diduga, N merasa curiga bahwa istrinya berselingkuh dengan korban.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dalam aksinya, korban dibacok terlebih dahulu menggunakan celurit. Setelah itu, jasadnya dibakar untuk menghilangkan jejak. Selain tubuh yang hangus terbakar, pada bagian leher korban juga ditemukan luka diduga akibat benda tajam.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini. Di antaranya adalah satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih milik korban, celurit, pisau milik pelaku, serta jaket dan motor Vario milik pelaku. Barang-barang ini digunakan dalam proses pembunuhan dan penghilangan jejak.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah penemuan jasad korban, tim kepolisian dan tenaga medis langsung datang ke lokasi kejadian. Lokasi penemuan jasad korban berada di pinggir jalan desa. Di sekitar lokasi, tampak sebuah mobil jenis Daihatsu Sigra berwarna putih dengan nomor polisi M 1798 NR terparkir tidak jauh dari tubuh korban. Mobil tersebut diduga merupakan kendaraan rental yang digunakan korban sebelum kejadian.
Penemuan tersebut menarik perhatian warga setempat. Sejumlah video dan pesan suara terkait insiden ini tersebar di grup WhatsApp, sehingga kasus ini cepat menjadi perhatian publik. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa korban disebut-sebut sebagai seorang ustaz berinisial M, warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Identifikasi Korban dan Pengembalian Jenazah
Kepala Desa Lesong Daya, Arief Budiatno, membenarkan adanya penemuan jasad tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Ia dan warga sempat memastikan identitas korban, dan diketahui bahwa korban bukan merupakan warga Lesong Daya. Korban diduga merupakan warga Sampang bagian timur.
Setelah proses pemeriksaan awal selesai, jenazah korban telah dipulangkan ke pihak keluarga pada malam hari.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP. Ancaman hukuman yang diterima oleh pelaku adalah pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu 20 tahun penjara.
Kesimpulan
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pasangan suami istri ini menunjukkan betapa mengerikan dan sadisnya tindakan yang dilakukan. Motif cemburu dan kesalahpahaman bisa berujung pada tindakan kekerasan yang tak terduga. Dengan penangkapan pelaku dan pengungkapan fakta, polisi berharap dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.