MK Batalkan Hak Guna Lahan IKN 190 Tahun, Dampak bagi Investor

admin.aiotrade 17 Nov 2025 3 menit 13x dilihat
MK Batalkan Hak Guna Lahan IKN 190 Tahun, Dampak bagi Investor

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, menimbulkan berbagai implikasi. Meski ada risiko yang muncul, keputusan ini juga membawa sejumlah manfaat. Berikut adalah analisis mengenai dampak dari keputusan tersebut.

Risiko Tinggi dan Ketidakpastian

Beberapa pihak khawatir bahwa keputusan MK bisa membuat investor enggan masuk ke IKN. Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menyatakan bahwa tingginya ketidakpastian dapat mengurangi minat investor untuk berinvestasi.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Investor tidak tertarik masuk IKN karena ketidakpastian yang tinggi,” ujarnya.

Setelah putusan MK, pemberian hak atas tanah di IKN kini harus mengikuti batas waktu nasional. HGU paling lama 35 tahun, dengan perpanjangan 25 tahun dan pembaruan 35 tahun. Hak Guna Bangunan (HGB) maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun. Sementara itu, Hak Pakai paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun dan diperbarui 30 tahun.

Wijayanto menambahkan bahwa proyek IKN kini dipandang sebagai proyek politik yang rentan terhadap perubahan arah kebijakan. Skema investasi jangka panjang sebelumnya, dengan HGU hingga 190 tahun, dinilai meningkatkan risiko dan menurunkan daya tarik imbal hasil (ROI).

“Pembatalan HGU hingga 190 tahun hanya memperburuk situasi yang sudah buruk,” ujarnya.

Keuntungan dari Kepastian Hukum

Di sisi lain, Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai keputusan MK tidak mematikan minat investor. Menurutnya, putusan ini justru memberikan kepastian hukum yang menguntungkan.

“Putusan MK akan menggeser konfigurasi risiko. Investor tetap bisa membiayai IKN dengan horizon HGU, HGB, atau Hak Pakai yang realistis,” katanya.

Syafruddin menjelaskan bahwa bank tetap akan mengacu pada aturan nasional dan evaluasi bertahap sebagai dasar bankability. Investor masih bisa masuk asalkan skema bisnis dan kontrak dirancang realistis. Beberapa instrumen yang bisa menjaga minat pembiayaan antara lain:

  • Perpanjangan hak berbasis kinerja
  • Mekanisme availability payment atau VGF untuk proyek layanan publik
  • Step-in rights bagi kreditur
  • Land value capture di kawasan bernilai tinggi

Durasi hak yang lebih pendek mungkin menurunkan valuasi awal lahan. Namun, kepastian hukum yang jelas justru menurunkan risiko regulasi, mempercepat proses pembiayaan, dan menjaga disiplin eksekusi proyek.

Pemerintah juga perlu memastikan pipeline proyek terukur, proses pengadaan cepat, dan one-stop perizinan agar momentum investasi tidak hilang.

Menguatkan Mandat Negara

Baik Wijayanto maupun Syafruddin sepakat bahwa keputusan MK tepat secara konstitusional. Mengacu Pasal 33 UUD 1945, regulasi harus memastikan negara tetap menguasai sumber daya alam. “Jangan sampai regulasi di abuse untuk kepentingan kelompok tertentu,” ujar Wijayanto.

Syafruddin menilai putusan MK juga memiliki manfaat strategis. Penegasan kembali Pasal 33 UUD 1945 memperkuat mandat negara atas penguasaan tanah di IKN. “Sehingga publik melihat proyek berjalan sesuai koridor konstitusi dan fungsi sosial tanah,” ujar Syafruddin.

Dengan kombinasi disiplin kontrak dan kepastian konstitusional, Syafruddin menilai IKN berpotensi menjadi contoh kemitraan publik-swasta yang lebih sehat. Risiko dapat dibagi secara adil, manfaat dinikmati merata, dan nilai ekonomi bertambah tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan