Modus Bupati Tulungagung Peras Anak Buah dengan Surat Pengunduran Diri

Modus Bupati Tulungagung Peras Anak Buah dengan Surat Pengunduran Diri
Modus Bupati Tulungagung Peras Anak Buah dengan Surat Pengunduran Diri

Modus Pemerasan Bupati Tulungagung yang Mengerikan

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan modus pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terhadap para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Menurutnya, metode yang digunakan oleh Bupati tersebut sangat mengerikan dan membuat para perangkat daerah tak berdaya.

Surat Pengunduran Diri sebagai Alat Pemerasan

Salah satu cara yang digunakan oleh Bupati Gatut adalah dengan memaksa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menandatangani surat pengunduran diri tanpa mencantumkan tanggal. Hal ini menjadi alat kontrol yang digunakan untuk memaksa para pejabat menuruti permintaan Bupati.

“Ini baru saja kami temukan, dan memang sudah dikunci sejak awal. Pertama dia akan berusaha menyelamatkan diri dengan surat tanggung jawab mutlak, lalu mengontrol orang-orang agar mengikuti apa yang dia inginkan. Surat pengunduran diri ini digunakan sebagai alat kontrol,” jelas Asep.

Tanggal yang kosong dalam surat tersebut menjadi ancaman bagi para pejabat. Jika mereka tidak memenuhi permintaan Bupati, maka tanggal bisa diisi kapan saja sebagai waktu pemberhentian mereka. Ini menciptakan rasa ketakutan dan kecemasan yang tinggi.

Ancaman dan Tekanan Berkelanjutan

Asep juga menjelaskan bahwa para pejabat yang tidak dapat memenuhi permintaan Bupati Gatut bisa langsung diberhentikan. “Kalau kamu tidak bisa, ya sudah ditanggal lah di tanggal itu, berlakulah surat pernyataan tersebut. Ini sangat mengerikan,” tambahnya.

Selain itu, Asep mengungkapkan bahwa ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal, rutin melakukan penagihan uang kepada Kepala OPD. Para pejabat yang merasa takut bahkan sampai meminjam dana atau menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan tersebut.

Target Pengumpulan Uang hingga Rp 5 Miliar

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Gatut dan ajudannya sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan. Gatut diduga menekan para pimpinan OPD setelah proses pelantikan. Ia juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD, termasuk dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Dari penambahan anggaran tersebut, ia meminta hingga 50 persen sebelum anggaran dicairkan.

Asep menyebutkan bahwa Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD. Besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Hingga penangkapan pada Jumat (10/4/2026), uang yang terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar.

Penggunaan Uang untuk Kepentingan Pribadi

Uang yang dikumpulkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD.

Pengaturan Vendor dan Penyedia Jasa

Selain itu, dalam pemeriksaan intensif, Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Ia menitipkan vendor agar dimenangkan. Selain itu, ia juga diduga mengatur agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.

Penahanan oleh KPK

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Gatut dan ajudannya selama 20 hari pertama, yaitu dari 11-30 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.