
Sidang Vonis Kasus Nikita Mirzani Akan Digelar 28 Oktober 2025
Sidang vonis terhadap kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menimpa artis kontroversial Nikita Mirzani akan digelar pada 28 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini telah menjadi perhatian publik sejak awal munculnya isu yang mengaitkan Nikita dengan transaksi senilai Rp4 miliar.
Kasus bermula dari ulasan Nikita terhadap produk skincare milik Reza Gladys, yang dianggap merugikan pihak pemilik. Dari situ, Reza melalui asistennya, Ismail Marzuki alias Mail, melakukan transaksi senilai Rp4 miliar yang diduga sebagai “uang tutup mulut” agar Nikita berhenti membahas produk tersebut. Namun, Reza merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan Nikita ke polisi pada Desember 2024.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Nikita kemudian dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Setelah menjalani 8 bulan masa tahanan, kini Nikita hanya bisa menunggu hasil akhir dari proses hukum panjang yang menyeret namanya.
Pandangan Ricky Sitohang Mengenai Persidangan
Di tengah penantian tersebut, eks Staf Ahli Kapolri Ricky Sitohang memberikan pandangan mengenai dinamika persidangan yang telah memasuki tahap akhir. Ia menegaskan bahwa pada tahap akhir persidangan, tidak ada lagi yang bisa dilakukan oleh terdakwa selain berdoa dan menunggu hasil keputusan hakim.
“Enggak ada lagi yang perlu dilakukan oleh terdakwa selain berdoa, sudah selesai,” ujar Ricky dalam wawancara yang dikutip Tribunnews dalam YouTube Seleb On Cam, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Ricky, segala upaya pembelaan seharusnya sudah disampaikan sejak agenda sidang sebelumnya. Menurutnya, kesempatan untuk memasukkan hal-hal yang dapat menjadi penguatan atau meringankan hukuman sudah lewat, sehingga tidak bisa lagi ditambahkan pada tahap ini.
“Maka saya katakan, segala upaya, kenapa enggak kemarin-kemarin? Kenapa sekarang? Kan sudah tidak ada lagi dalam pertikaian agenda.”
Ia juga berharap agar hakim yang memimpin sidang tetap memutuskan perkara berdasarkan hati nurani.
“Kalau hakim berdasarkan nurani, ini kan sudah saya katakan tadi: demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ya sudah, kita serahkan saja kepada beliau-beliau nanti untuk menganalisis dengan harapan bahwa mereka itu tidak akan berpihak kepada siapa pun,” ujarnya.
Kuasa Hukum Optimis Nikita Bisa Bebas
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, masih optimis bahwa kliennya bisa dibebaskan dalam perkara ini. Pihaknya berpegang teguh pada fakta persidangan hingga bukti-bukti yang sudah diberikan.
“Kalau kami sih optimis (bebas) ya kalau melihat dari fakta-fakta persidangan dari awal, dari saksi, dari bukti sendiri juga kan kita sudah ajukan,” kata Galih, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (24/10/2025).
Galih juga menyinggung soal rekaman antara Reza dengan asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail hingga terjadinya transaksi uang Rp4 miliar. Pihaknya berharap rekaman tersebut didalami secara utuh dan dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
“Ada juga rekaman full yang terjadi daripada saat Ismail Marzuki berbicara di telepon dengan Reza Gladys. Ya mohon itu secara utuh dilihat jangan sepotong-potong,” tuturnya.
Dijelaskan Galih, bukti rekaman tersebut membuktikan awalnya Reza ingin meminta tolong kepada Nikita melalui asisten sang artis. Sementara selama persidangan, Nikita juga telah membantah adanya pemerasan dan menegaskan hal tersebut berkaitan dengan kerjasama endorse.
“Jadi di situ kan terlihat yang mana Reza Gladys itu yang sebenarnya adalah yang meminta tolong kepada Nikita melalui Ismail Marzuki. Jadi semoga itu bisa dilihat secara utuh percakapannya,” lanjut Galih.
Reza Gladys Ingin Nikita Dinyatakan Bersalah
Sementara itu, Reza Gladys sendiri rupanya tak mempermasalahkan berapa lama hukuman yang akan diberikan kepada Nikita Mirzani. Istri Attaubah Mufid ini hanya ingin Nikita Mirzani dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus yang dilaporkannya.
Hal itu diungkap oleh sang kuasa hukum, Surya Batubara.
“Prinsipnya dia mau hukumannya berapa tahun terserah deh. Tapi yang penting dia dinyatakan terbukti bersalah, itu aja yang dinginkan sama dia,” beber Surya, Rabu (22/10/2025).
Reza Gladys disebut memilih menyerahkan semua putusan ke majelis hakim. “Dia nggak mau ikut-ikutan berapa hukumannya, biar majelis hakim yang memutuskan,” lanjut Surya.
Jelang sidang putusan, Surya pun mendoakan artis 39 tahun itu tetap sehat dan kuat menerima vonis hukuman dari majelis hakim.
“Kita tetap mendoakan Nikita semoga sehat, semoga kuat dalam menghadapi putusan majelis hakim pada tanggal 28 Oktober 2025, kita saksikan ya,” ucap Surya.