Monev Bantuan Hukum di Kabupaten Konawe oleh Kemenkum Sulawesi Tenggara

admin.aiotrade 22 Okt 2025 3 menit 14x dilihat
Monev Bantuan Hukum di Kabupaten Konawe oleh Kemenkum Sulawesi Tenggara
Monev Bantuan Hukum di Kabupaten Konawe oleh Kemenkum Sulawesi Tenggara

Monitoring dan Evaluasi Kinerja Lembaga Bantuan Hukum di Sulawesi Tenggara

Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) kinerja Pemberi Bantuan Hukum (PBH) berdasarkan Standar Layanan Bantuan Hukum, sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 21 Oktober 2025.

Pemantauan tersebut dilakukan terhadap dua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi di Kabupaten Konawe, yaitu Posbakumadin PTUN Kendari dan LBH HAMI Sultra Cabang Konawe. Tujuan utama dari Monev ini adalah memastikan bahwa penyelenggaraan layanan bantuan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan, prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan, Candrafriandi Achmad menjelaskan bahwa kegiatan Monev ini merupakan langkah penting untuk menjaga mutu dan efektivitas penyelenggaraan bantuan hukum di daerah. Ia menekankan bahwa melalui monitoring dan evaluasi, pihaknya ingin memastikan agar lembaga bantuan hukum menjalankan tugasnya sesuai standar layanan yang telah ditetapkan. Selain itu, ia juga mendorong agar realisasi anggaran dapat dilakukan tepat waktu sehingga masyarakat miskin benar-benar merasakan manfaat program ini.

Dalam pelaksanaan monitoring tersebut, Kanwil Kemenkum Sultra juga memberikan arahan kepada kedua LBH agar segera melakukan percepatan realisasi anggaran bantuan hukum sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui. Hal ini bertujuan untuk memastikan penggunaan dana yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan efisien.

Pihak Kanwil menegaskan pentingnya pembentukan dan pengelolaan layanan pengaduan terhadap penerima bantuan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021. Hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan penanganan keluhan secara cepat serta efektif.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menegaskan bahwa bantuan hukum harus diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Menurutnya, seluruh biaya bantuan hukum sudah dibiayai melalui APBN, sehingga tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan. LBH harus menjaga integritas dan profesionalismenya dalam memberikan pelayanan hukum.

Langkah-Langkah yang Dilakukan dalam Monev

  • Pemantauan terhadap kinerja LBH
    Kegiatan pemantauan dilakukan secara langsung oleh tim dari Kanwil Kemenkum Sultra. Tim memastikan bahwa semua prosedur dan standar layanan yang telah ditetapkan dipatuhi oleh lembaga bantuan hukum.

  • Evaluasi realisasi anggaran
    Dalam Monev ini, fokus utama adalah pada realisasi anggaran bantuan hukum. Tim memastikan bahwa dana yang dialokasikan digunakan sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui.

  • Peningkatan transparansi dan akuntabilitas
    Pihak Kanwil menekankan pentingnya transparansi dalam pelayanan bantuan hukum. Ini mencakup pengelolaan pengaduan dan penanganan keluhan secara cepat dan efektif.

  • Pemantauan kualitas layanan
    Selain itu, tim juga memastikan bahwa kualitas layanan yang diberikan oleh LBH sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Hal ini termasuk dalam aspek profesionalisme dan integritas para petugas.

Pentingnya Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Bantuan hukum merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Dengan adanya program ini, masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan bantuan hukum tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.


Dalam konteks ini, peran LBH sangat penting karena menjadi perantara antara masyarakat dengan sistem peradilan. Dengan adanya Monev yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Sultra, diharapkan kualitas layanan yang diberikan oleh LBH dapat terus meningkat dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


Selain itu, kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah, seperti Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021, menjadi dasar dalam menetapkan standar layanan bantuan hukum. Hal ini membantu memastikan bahwa setiap lembaga bantuan hukum menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan