Moratorium Izin Perumahan Jabar Ancam Iklim Investasi

admin.aiotrade 21 Des 2025 2 menit 20x dilihat
Moratorium Izin Perumahan Jabar Ancam Iklim Investasi


JAKARTA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan ke seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat (Jabar). Kebijakan ini sebelumnya hanya berlaku di wilayah Bandung Raya, namun kini diperluas sebagai langkah mitigasi terhadap meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi yang dinilai tidak lagi bersifat lokal.

Penghentian izin tersebut akan berlaku hingga pemerintah daerah memiliki kajian risiko bencana dan melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW). Perluasan moratorium ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang ditandatangani pada 13 Desember 2025.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menanggapi kebijakan ini, Martin Hutapea, Associate Director sekaligus Head of Research PT Leads Property Services Indonesia, menilai bahwa moratorium memiliki urgensi dari sisi lingkungan dan tata ruang. Namun, ia menekankan pentingnya kejelasan regulasi agar tidak menekan iklim investasi.

“Di RTWR provinsi, telah ditetapkan Kawasan-kawasan rawan bencana, seperti kawasan rawan bencana banjir bandang dan kawasan rawan longsor. Namun seiring dengan perkembangan jaman, perlu dikaji kembali untuk memitigasi terjadinya bencana-bencana banjir dan longsor,” ujar Martin.

Martin menyebut, penataan ulang perizinan dan urban planning menjadi krusial mengingat masifnya pengembangan perumahan, township, dan kawasan industri yang menggerus lahan hijau dan sawah. Dengan demikian, moratorium ini semestinya mendorong perubahan arah pengembangan properti ke kawasan high density, dalam artian pengembangan ke arah high rise dibandingkan dengan low rise dan rumah tapak. Terutama di kawasan Bodetabek yang menjadi penyangga kebutuhan perumahan Jakarta dan juga Bandung dan sekitarnya.

Di sisi lain, Martin mengingatkan agar kebijakan ini tidak menimbulkan ketidakpastian bagi investor. Sehingga tidak sampai menimpulkan keraguan terhadap investor karena dapat berdampak pada sektor lainnya.

Leads Property juga memperkirakan kebijakan moratorium ini akan menekan aktivitas usaha properti di Jawa Barat. “Harusnya cukup berdampak tidak kurang dari 50%, karena yang masih bisa digarap hanyalah township, kawasan industri, dan perumahan yang sudah memperoleh ijin pengembangan saja,” kata Martin.

Sementara lahan mentah yang akan dikonversikan menjadi kawasan baru industri, township, dan rumah tapak, belum diperbolehkan. Begitu juga ijin pengembangan di existing estate bisa jadi ikut dihentikan.

“Hal ini mungkin dapat berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi investor dan developer yang sudah menyediakan lahan untuk proyek2 perumahan baru, atau mereka harus mengatur ulang strategi untuk konsep pengembangannya,” imbuh Martin.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan