
Kasus Penganiayaan yang Menghebohkan di Bangkalan Terungkap
Sebuah kasus penganiayaan yang mengejutkan terjadi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Korban yang bernama Achmad Habibi (31), warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, mengalami pengeroyokan dan dibuang di wilayah Kecamatan Klampis, Bangkalan. Kejadian ini berlangsung pada hari Senin, 15 September 2025, dan akhirnya terungkap setelah polisi berhasil menangkap pelaku.
Pelaku dari kejadian tersebut adalah Mahfud Murthado (36), seorang warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Menurut informasi yang diperoleh, aksi pelaku dilakukan karena terjebak dalam permainan judi online yang membuatnya kehabisan uang.
Awal Mula Kejadian
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelaku ingin menggelar acara selamatan untuk almarhum ayahnya. Namun, uang yang dimiliki oleh pelaku telah habis digunakan untuk bermain judi slot. Akibatnya, pelaku memikirkan cara untuk mendapatkan uang secara instan.
Dalam upayanya, pelaku berpura-pura mengajak korban untuk berbelanja sayur di Bangkalan. Korban kemudian diminta untuk menyewa mobil pikap agar bisa mengambil sayuran. Setelah mobil disewa, pelaku langsung mengemudikan kendaraan tersebut menuju wilayah Bangkalan.
Sementara itu, korban tertidur di kursi samping pelaku. Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung mengambil tali tambang yang sudah ia siapkan. Tali tersebut digunakan untuk menjerat leher korban. Saat korban terbangun dan mencoba melawan, pelaku memukulnya menggunakan kunci roda hingga korban pingsan.
Aksi Brutal dan Penganiayaan
Setelah korban pingsan, pelaku mengikat tangan dan kaki korban agar tidak bisa bergerak. Korban yang masih tak sadarkan diri lalu ditutup dengan terpal dan ditinggalkan di lokasi yang jauh dari tempat tinggalnya. Mobil pikap yang disewa oleh korban kemudian dibawa kabur oleh pelaku dan digadaikan dengan nilai sebesar Rp 15 juta.
Polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di Kabupaten Blitar. Selain itu, mobil yang digadaikan juga berhasil diamankan. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan petugas. Akibatnya, petugas harus melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku agar dapat dilumpuhkan.
Dugaan Niat Pembunuhan
Menurut keterangan dari Kapolres, pelaku memiliki niat untuk membunuh korban. Hal ini didasari dari tindakan brutal yang dilakukan, seperti penggunaan tali tambang, pemukulan dengan kunci roda, serta pembuangan korban di tempat yang tidak diketahui. Meskipun korban berhasil selamat, aksi pelaku sangat mengancam nyawa korban.
Tindakan Hukum yang Dihadapi Pelaku
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Ancaman hukuman yang diberikan adalah maksimal 12 tahun penjara. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian serius dalam menangani kasus-kasus kekerasan dan kejahatan yang terjadi di wilayah Bangkalan.
Peristiwa ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab, terutama yang terkait dengan perjudian online yang bisa berdampak buruk pada kehidupan seseorang.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!