Mulai 1 Desember 2025, BI Ungkap Perbedaan Insentif Likuiditas KLM Baru dan Lama

admin.aiotrade 22 Okt 2025 3 menit 14x dilihat
Mulai 1 Desember 2025, BI Ungkap Perbedaan Insentif Likuiditas KLM Baru dan Lama


aiotrade, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan aturan baru terkait Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang akan berlaku mulai 1 Desember 2025. Aturan ini menawarkan perbedaan signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya. Lantas, apa saja perbedaannya?

Deputi Gubernur BI, Juda Agung, menjelaskan bahwa dalam aturan KLM saat ini, insentif diberikan setelah bank telah menyalurkan kredit. Dengan kata lain, realisasi kredit harus terlebih dahulu tercapai sebelum insentif diberikan. Namun, untuk aturan KLM yang baru, BI akan memberikan insentif di muka kepada bank-bank yang berkomitmen untuk menyalurkan kredit ke sektor-sektor prioritas.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Apa bedanya dengan yang dulu? Kalau yang dulu, realisasi dulu baru diberi insentif, sekarang komitmen ke depan akan diberi insentif,” ujar Juda dalam konferensi pers Hasil RDG BI, Rabu (22/10/2025).

Namun, aturan ini juga memiliki konsekuensi. Jika bank tidak dapat memenuhi komitmennya, maka insentif yang telah diterima harus dikembalikan. Selain itu, bank tersebut juga akan mendapat sanksi dari BI.

“Kalau komitmen tidak dilakukan harus dikembalikan, ada sebuah pinalti,” tambahnya.

Mulai 1 Desember 2025, otoritas moneter memperkuat KLM berbasis kinerja dan berorientasi ke depan. Hal ini dilakukan melalui pemberian insentif kepada bank atas komitmennya dalam menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor tertentu (lending channel) dan menetapkan suku bunga kredit/pembiayaan yang sejalan dengan arah kebijakan suku bunga Bank Indonesia (interest rate channel).

Berikut adalah sektor-sektor yang menjadi fokus penyaluran kredit:

  • Pertanian, industri, dan hilirisasi
  • Jasa, termasuk sektor kreatif
  • Konstruksi, real estate, dan perumahan
  • UMKM, koperasi, inklusi, dan berkelanjutan

Insentif KLM yang bisa diterima bank terdiri dari dua jenis, yaitu:

  1. Insentif lending channel
  2. Maksimal sebesar 5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK)
  3. Besaran insentif mempertimbangkan faktor penyesuaian atas realisasi pertumbuhan kredit/pembiayaan dibandingkan dengan komitmen pertumbuhan kredit/pembiayaan periode sebelumnya

  4. Insentif interest rate channel

  5. Maksimal sebesar 0,5% dari DPK
  6. Pengukuran insentif didasarkan pada tingkat kecepatan perbankan dalam menyesuaikan suku bunga kredit/pembiayaan baru terhadap suku bunga kebijakan BI

Dengan demikian, total insentif yang diterima bank paling tinggi sebesar 5,5% dari DPK.

Berikut rincian besaran insentif berdasarkan sektor:

  • Sektor pertanian, industri, dan hilirisasi
  • Insentif maksimal 1,5% untuk BUK/BUS/UUS

  • Sektor jasa, termasuk ekonomi kreatif

  • Insentif maksimal 0,6% untuk BUK/BUS/UUS

  • Sektor konstruksi, real estate, dan perumahan

  • Insentif maksimal 1,4% untuk BUK/BUS/UUS

  • Sektor UMKM, koperasi, inklusi, dan berkelanjutan

  • Insentif maksimal 1,5% untuk BUK/BUS/UUS

Untuk insentif interest rate channel, bank yang cepat menyesuaikan suku bunga kredit atau pembiayaan baru terhadap suku bunga kebijakan BI akan mendapatkan insentif maksimal 0,5% dari DPK.

Implementasi KLM dilakukan melalui pemberian insentif likuiditas, yakni pengurangan giro bank di BI dalam rangka kewajiban pemenuhan GWM secara rata-rata. Untuk perhitungan KLM, bank wajib menyampaikan laporan komitmen rencana penyaluran kredit/pembiayaan secara luring kepada BI secara berkala sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Selain itu, BI dapat melakukan evaluasi atas pemberian KLM dan dapat mengkomunikasikan hasil evaluasi kepada bank, termasuk terkait realisasi atas komitmen rencana penyaluran kredit/pembiayaan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan