Mulai 2026, ini cara ubah girik jadi SHM

admin.aiotrade 17 Des 2025 4 menit 16x dilihat
Mulai 2026, ini cara ubah girik jadi SHM

Perubahan Kebijakan Tanah Adat Mulai Tahun 2026

Mulai tanggal 2 Februari 2026, berbagai surat tanah atau dokumen kepemilikan tanah adat seperti girik tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. PP tersebut menetapkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan harus didaftarkan dalam jangka waktu maksimal lima tahun.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Karena aturan ini telah berlaku sejak diterbitkannya, maka berbagai dokumen tanah adat akan tidak berlaku mulai 2 Februari 2026. Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat untuk segera mengubah surat adat kepemilikan tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Surat Tanah Diubah Menjadi SHM

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kemen ATR/BPN) Arie Satya Dwipraja mengimbau agar surat adat kepemilikan tanah milik perorangan seperti girik diubah menjadi SHM. SHM diakui sebagai bukti sah kepemilikan tanah sejak berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.

Berdasarkan UU tersebut, hak milik menjadi hak kepemilikan yang tidak mudah dihapus dibandingkan hak-hak atas tanah lainnya, serta bisa dipertahankan dari klaim pihak lain. "Urus sertifikat sekarang sudah banyak kemudahan. Beberapa Kantor Pertanahan buka Sabtu Minggu," tutur Arie.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN telah memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah berjalan selama sembilan tahun untuk mendaftarkan tanah pertama kalinya. Arie menyampaikan, mengurus sertifikat tanah bisa dilakukan sendiri oleh masyarakat tanpa perlu bantuan ahli kuasa.

Girik Sebagai Petunjuk Saat Pendaftaran Tanah

Lebih lanjut, girik dan surat tanah adat lainnya akan menjadi petunjuk lokasi saat pendaftaran tanah ketika PP Nomor 18 Tahun 2021 berlaku. “Surat atau dokumen adat selain sertifikat bukanlah (bukti) kepemilikan,” kata Arie.

Selain girik, surat tanah yang tidak berlaku mulai 2026 lainnya adalah letter C, petok d, kekitir, serta pipil. Dokumen-dokumen tersebut juga sebenarnya bukan bukti kepemilikan tanah tapi dokumen yang dibuat dalam rangka administrasi perpajakan pada masanya. Selain itu, dokumen-dokumen adat tersebut saat ini juga rentan disalahgunakan dan berpotensi memicu sengketa.

Alas Hak Kepemilikan Tanah yang Diakui

Berbagai dokumen tanah adat itu bukan menjadi “alas hak” mulai 2026. Alas hak kepemilikan tanah yang diakui mulai 2026 berupa akta jual beli, akta waris, dan akta lelang. Arie menekankan bahwa tanah tidak akan diambil oleh negara meski hanya memiliki surat atau dokumen tanah adat tanpa adanya sertifikat kepemilikan.

Cara Mengubah Girik Menjadi SHM

Untuk mengubah girik menjadi SHM, berikut langkah-langkahnya:

Mengurus Dokumen Perubahan Girik Jadi SHM di Kelurahan

Langkah awal untuk membuat sertifikat tanah girik adalah mendatangi kantor kelurahan. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan adalah: * Surat keterangan tidak sengketa yang menjadi bukti bahwa tanah tersebut tidak bermasalah dan dimiliki secara sah, ditandatangani oleh lurah serta disaksikan oleh RT, RW, atau tokoh adat setempat * Surat riwayat tanah yang memuat catatan tertulis mengenai sejarah penguasaan dan peralihan tanah dari awal hingga sekarang * Surat penguasaan tanah sporadik yang menjadi bukti sejak kapan pemohon menguasai tanah secara nyata

Proses Perubahan Girik Menjadi SHM di Kantor Pertanahan

Bila semua dokumen dari kelurahan lengkap, dilanjutkan proses mengubah girik jadi SHM di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat. Langkah atau tahapannya sebagai berikut: * Mengajukan permohonan dengan membawa dokumen dari kelurahan, KTP, KK, surat PBB, surat kuasa (jika dikuasakan), dan berkas lain ke loket pendaftaran. * Pengukuran tanah dilakukan oleh petugas BPN sesuai batas yang ditunjukkan oleh pemohon. * Pembuatan dan pengesahan hasil pengukuran (surat ukur) oleh pejabat berwenang di BPN. * Penelitian data oleh petugas BPN dan kelurahan untuk memeriksa keabsahan data dan status lahan. * Pengumuman data yuridis selama 60 hari di kelurahan dan BPN sesuai Pasal 26 PP Nomor 24 Tahun 1997 guna memastikan tidak ada pihak yang keberatan. * Penerbitan surat keputusan (SK) hak atas tanah girik jika tidak ada keberatan dari pihak lain. * Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB). Besarannya berdasarkan NJOP dan luas tanah sesuai hasil ukur. * Pendaftaran SK hak untuk diterbitkan sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) di BPN. * Pengambilan sertifikat biasanya dapat dilakukan sekitar enam bulan setelah proses dimulai, tergantung kelengkapan dan kondisi administrasi.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan