
Pengurus PSTI Mengikuti Rakorsul Terkait Pelaksanaan Munaslub
Hari ini, Pengurus Provinsi Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) seluruh Indonesia diundang untuk mengikuti Rapat Koordinasi dan Konsultasi (Rakorsul) terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Acara ini diselenggarakan oleh caretaker PSTI dan bertujuan untuk membahas berbagai mekanisme dan persyaratan yang akan digunakan dalam pemilihan ketua umum PSTI periode 2025-2029.
Dalam proses registrasi peserta Rakorsul, terjadi sedikit kegaduhan karena daftar undangan yang dibuat oleh panitia hanya mencakup 33 provinsi. Beberapa provinsi seperti Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Selatan, dan Maluku Utara tidak masuk dalam daftar tersebut. Alasan dari panitia adalah karena rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat belum diterima oleh caretaker. Setelah melalui perdebatan, akhirnya provinsi-provinsi tersebut diperbolehkan untuk ikut serta dalam acara tersebut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Mekanisme Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum
Salah satu topik utama yang dibahas dalam Rakorsul adalah mekanisme penjaringan dan penyaringan bakal calon ketua umum PSTI. Dalam diskusi tersebut, Sekretaris Jenderal PSTI, Herman Andi, menjelaskan bahwa kriteria ketua umum PSTI harus sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) PSTI. Ia menegaskan bahwa aturan ini tidak berasal dari KONI, tetapi dari PSTI sendiri, agar tidak terjadi kesalahpahaman seperti pada masa lalu yang dibawa ke BAKI.
Selain itu, mekanisme pencalonan juga menjadi fokus utama. Salah satu poin penting yang dibahas adalah bahwa bakal calon ketua umum harus memberikan kontribusi sebesar Rp500 juta. Dana tersebut diatur dalam AD/RT PSTI dan digunakan untuk pelaksanaan Munaslub. Namun, penggunaannya tidak secara spesifik ditentukan, tetapi harus dipertanggungjawabkan dengan baik. Sisanya dari dana tersebut akan dimasukkan kembali ke rekening PSTI sebagai dana abadi dan bukan untuk digunakan oleh panitia.
Aturan Hak Suara bagi Pengurus PSTI
Selain itu, dalam Rakorsul juga dibahas mengenai aturan hak suara bagi pengurus PSTI. Menurut aturan yang berlaku, hanya pengurus yang aktif yang memiliki hak suara. Jika masa kepengurusan telah berakhir dan lebih dari enam bulan telah berlalu, maka pengurus tersebut tidak lagi memiliki hak suara dan tidak dapat ikut memilih calon ketua umum dalam Munaslub.
Jadwal Pelaksanaan TPP dan Munaslub
Setelah Rakorsul, Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) akan mulai bekerja pada tanggal 26-28 Oktober 2025. Aktivitas yang dilakukan oleh TPP meliputi sosialisasi, pemberian dokumen form pendaftaran, serta form calon ketua umum yang akan dibagikan kepada peserta. Sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan, semua persyaratan bakal calon ketua umum harus sudah diserahkan kepada TPP pada tanggal 28. Agenda Munaslub sendiri dijadwalkan berlangsung pada tanggal 1 November 2025.