
Penyidik Kejaksaan Agung telah melimpahkan Nadiem Makarim ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas penyidikan Nadiem terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dinyatakan lengkap.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Hari ini dilimpah tahap 2 ke Kejari Jakpus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (10/11).
Nadiem telah dibawa ke kantor Kejari Jakpus dalam proses pelimpahan tersebut. Saat tiba di lokasi, ia tidak memberikan komentar apapun.
Bersamaan dengan Nadiem, tiga tersangka lain dalam perkara ini juga dilimpahkan ke Kejari Jakpus. Ketiganya adalah:
- Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih
- Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah
- Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief


Setelah pelimpahan, jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan para tersangka tersebut. Setelah dakwaan rampung, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
Dengan pelimpahan tersebut, tinggal satu tersangka yang masih diproses oleh Kejagung. Tersangka itu adalah mantan staf khusus Nadiem Makarim yang bernama Jurist Tan. Kejagung telah menetapkan statusnya sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Jurist Tan disebut-sebut sedang berada di luar negeri.
Dalam kasus ini, Kemendikbudristek melaksanakan program Digitalisasi Pendidikan dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk di daerah 3T. Anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun.
Namun, pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Padahal, Chromebook memiliki banyak kelemahan jika dioperasikan pada daerah 3T, termasuk harus ada internet. Sehingga, penggunaannya tidak optimal.
Di sisi lain, diduga ada ketidaksesuaian harga dalam pengadaan tersebut. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Nadiem membantah melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan Kejagung. Ia menyatakan bahwa Tuhan akan melindunginya.
Nadiem menegaskan bahwa dirinya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama hidupnya.
Atas penetapan tersangka itu, Nadiem kemudian mengajukan gugatan praperadilan. Namun, praperadilannya ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem telah sesuai prosedur. Dengan putusan itu, maka status tersangka yang disematkan oleh Kejagung tetap sah.
Terkait putusan itu, Nadiem mengaku menerima hasilnya. Ia pun menegaskan siap menjalani proses hukum selanjutnya usai praperadilannya tersebut ditolak.