Nadiem Makarim Tegaskan Tidak Dapat Keuntungan Rp 809 Miliar dari Kasus Chromebook, Pengacara: Kekay

admin.aiotrade 17 Des 2025 3 menit 17x dilihat
Nadiem Makarim Tegaskan Tidak Dapat Keuntungan Rp 809 Miliar dari Kasus Chromebook, Pengacara: Kekay

Penyangkalan Kuasa Hukum Nadiem Makarim terhadap Tuduhan Keuntungan Pribadi

Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir, memberikan penjelasan terkait tuduhan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dodi menegaskan bahwa tuduhan bahwa kliennya memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 809 miliar tidak memiliki dasar dan menyesatkan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Dodi menyatakan bahwa Nadiem sama sekali tidak menerima keuntungan pribadi dari perkara yang sedang diproses secara hukum. Ia menekankan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan harus dilihat dengan objektivitas serta berdasarkan fakta yang jelas.

“Tuduhan terhadap Mas Nadiem yang mendapat keuntungan Rp 809 M jelas salah. Mas Nadiem tidak diuntungkan sepeserpun,” ujar Dodi dalam pernyataannya pada Rabu (17/12). Ia juga menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai menteri, kondisi keuangan Nadiem mengalami penurunan signifikan jika dibandingkan sebelumnya.

“Selama menjabat Menteri, Mas Nadiem justru kekayaannya merosot 51 persen,” tambah Dodi. Menurutnya, angka Rp 809 miliar yang muncul dalam dakwaan terhadap tiga terdakwa lain tidak dapat diartikan sebagai keuntungan pribadi Nadiem, karena nilai tersebut berkaitan dengan aktivitas korporasi.

“Nilai Rp 809 M yang dituduhkan dalam dakwaan pada sidang tiga terdakwa lain bukan keuntungan pribadi, melainkan transaksi korporasi yang tidak ada kaitannya dengan Mas Nadiem secara individu,” tegas Dodi. Ia menekankan bahwa penambahan kepemilikan saham Google tidak terkait dengan kebijakan apa pun di Kemendikbudristek.

Isu Investasi Google yang Disalahpahami

Dodi juga meluruskan isu terkait investasi Google yang sering dikaitkan dengan kebijakan di Kemendikbudristek. Menurutnya, investasi tersebut terjadi jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.

“Di lain sisi, isu investasi Google pun sering disalahpahami. Investasi tersebut terjadi pada 2018, jauh sebelum Mas Nadiem menjabat,” jelas Dodi. Ia menambahkan bahwa penambahan saham Google pada 2020 merupakan keputusan bisnis murni yang dilakukan untuk menyesuaikan kepemilikan akibat masuknya investor lain.

“Penambahan saham di 2020 adalah langkah bisnis Google untuk menyesuaikan porsi kepemilikannya yang menyusut akibat masuknya investor lain, yang total investasi yang diterima oleh PT AKAB dari seluruh investor mencapai lebih dari 9 miliar USD,” tuturnya. Dodi menegaskan bahwa tidak ada keterkaitan antara penambahan kepemilikan saham Google dengan kebijakan apa pun di Kemendikbudristek, sehingga tuduhan terhadap Nadiem harus dilihat secara objektif dan berdasarkan fakta.

Perkembangan Kasus Pengadaan Chromebook

Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim disebut menerima keuntungan sebesar Rp 809.596.125.000 atau Rp 809 miliar dari proses pengadaan laptop Chromebook selama menjabat pada 2020–2022. Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021; bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah, serta Ibrahim Arief yang berperan sebagai konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/12).

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ucap Jaksa Roy Riady membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12). Meski demikian, sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem ditunda lantaran kondisi Nadiem yang masih terbaring sakit dan menjalani perawatan medis di RS Abdi Waluyo, Jakarta.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan