
Dugaan Penyalahgunaan Hak Karyawan di Kota Kupang
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang kembali menjadi sorotan setelah dugaan adanya perlindungan terhadap perusahaan. Kasus ini muncul dari proses mediasi yang dilakukan antara karyawan Toko S Cabang Kupang, Rinto, dengan pihak perusahaan. Proses ini berujung pada pembayaran pesangon sebesar Rp1.198.348.000 kepada Rinto, yang dipecat secara lisan melalui layanan WhatsApp.
Seorang narasumber menyampaikan ketidakpuasan terhadap cara penyelesaian masalah oleh Nakertrans. Menurutnya, jumlah pesangon yang dibayarkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Narasumber juga mengungkapkan bahwa Nakertrans diduga lebih mendukung pihak perusahaan daripada karyawan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Kami merasa Disnakertrans tidak hadir dalam proses ini. Justru, mereka tampak mengikuti keinginan perusahaan," ujar narasumber yang tak ingin disebut namanya. Ia menegaskan bahwa Rinto bekerja selama 1 tahun 6 bulan dan dipecat tanpa alasan jelas.
Selama dua kali pertemuan mediasi, hanya pihak vendor yang hadir. Sedangkan Head Lead Toko S Cabang Kupang, Vito Nesi, tidak pernah dihadirkan. Hal ini membuat narasumber merasa tidak puas dengan proses penyelesaian masalah yang dilakukan Nakertrans.
Rinto, korban pemecatan, masih ingin bekerja di Toko S. Namun, ia tidak pernah menerima surat mutasi atau pengumuman resmi. Bahkan, ia mencoba menghubungi Vito melalui WhatsApp, tetapi tidak pernah mendapat respons.
"Kami merasa ditipu dan dipecat tidak sesuai aturan. Oleh karena itu, Rinto meminta hak-haknya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan," kata narasumber.
Tanggapan dari Kepala Dinas Nakertrans
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang, Thomas Dagang, menegaskan bahwa pemecatan lisan yang dilakukan oleh Vito Nesi tidak sah secara hukum. Ia menyatakan bahwa pemecatan harus dilakukan secara tertulis dan sesuai prosedur.
"Jika pemecatan lisan dianggap tidak berlaku, maka perhitungan hak korban akan dibahas lebih lanjut," ujar Thomas. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah meminta evaluasi dari Vito, yang merupakan atasan langsung dari Syaiful.
Thomas menjelaskan bahwa vendor Toko S terkait dengan kontrak yang dikelola oleh Shopee. Kontrak tersebut hanya berlaku selama satu tahun, dan perpanjangan kontrak bergantung pada keputusan Shopee.
"Vendor tergantung Shopee, karena kontrak mereka dengan vendor yang Shopee kontrak kan hanya berlaku 1 tahun, selanjutnya perpanjangan kontrak tergantung usernya yaitu Shopee. Jadi pimpinan Shopee di NTT adalah saudara Syaiful," katanya.
Tugas Nakertrans dalam Mediasi
Menurut Thomas, tugas Nakertrans adalah memfasilitasi kedua belah pihak. Jika keduanya sepakat, maka masalah dapat diselesaikan. Namun, jika tidak, maka masalah akan dilimpahkan ke Disnaker Provinsi NTT.
"Tidak benar, semua WNI wajib dilindungi oleh Negara Indonesia," tegas Thomas. Ia membantah dugaan bahwa Nakertrans melindungi pihak perusahaan.
Perkembangan Terkini
Hingga berita ini diturunkan, pihak Syaiful belum berhasil dikonfirmasi. Masih ada banyak pertanyaan yang belum terjawab, termasuk tentang proses pemecatan Rinto dan tanggung jawab pihak perusahaan.