
Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Sulawesi Barat
Pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, dilaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Sulawesi Barat. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat di hotel Maleo Mamuju. Acara tersebut dihadiri oleh para PPAT sekaligus menjadi wadah diskusi untuk membahas berbagai isu yang dihadapi dalam menjalankan tugasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hidayat, selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum, menyampaikan bahwa Kementerian Hukum memiliki fungsi pengawasan serta mekanisme penjatuhan sanksi terhadap Notaris melalui Majelis Pengawas. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga pemerintah terkait guna memastikan akta yang dibuat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Permasalahan yang Dihadapi Notaris di Sulawesi Barat
Hidayat menyampaikan beberapa permasalahan yang sering dihadapi oleh notaris di Sulawesi Barat. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menjadi wadah diskusi untuk mencari solusi terkait tantangan yang muncul. Hal ini bertujuan agar proses pembuatan akta dapat lebih efektif dan transparan.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan kewenangan antara notaris dan PPAT sangat penting untuk dipahami. Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik di bidang perdata secara umum, seperti pendirian badan hukum, wasiat, perjanjian, dan hibah. Sementara itu, PPAT memiliki kewenangan khusus di bidang pertanahan, termasuk akta jual beli, hibah tanah, tukar-menukar, pembagian hak bersama, dan hak tanggungan.
Tantangan dan Mekanisme Pengawasan
Selain itu, dalam kegiatan ini juga dibahas mengenai tantangan dalam pembinaan dan mekanisme pengawasan terhadap akta. Termasuk potensi sanksi administratif jika PPAT maupun notaris tidak melaksanakan kewajiban sesuai aturan yang berlaku. Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa semua akta yang dibuat sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen untuk memperkuat sinergi dengan BPN. Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan koordinasi dalam pembinaan serta pengawasan, sehingga tercapai akta otentik yang sah, akuntabel, dan melindungi kepentingan hukum masyarakat.
Sinergi Antara Lembaga Pemerintah
Kolaborasi antara Kementerian Hukum dan BPN menjadi kunci dalam memastikan bahwa semua pejabat yang terlibat dalam pembuatan akta memahami tanggung jawab dan kewenangan masing-masing. Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.