
Penjelasan Terkait Sanksi yang Diterima Briptu Danang Setiawan
Briptu Danang Setiawan bukanlah sopir dari kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas ojol Affan Kurniawan. Namun, ia berada di dalam kendaraan tersebut hingga kini harus bertanggung jawab atas kejadian tragis tersebut. Briptu Danang dikenai sanksi tahanan dan meminta maaf secara terbuka.
Briptu Danang dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Hal ini dilakukan karena ia tidak mengingatkan Kompol Cosmas Kaju Gae, selaku atasan sekaligus yang duduk di samping Bripka Rohmat sebagai pengemudi kendaraan rantis, dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Peristiwa tragis itu terjadi saat polisi membubarkan aksi demo menuntut pembubaran DPR di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ada tujuh anggota Brimob yang ada di dalam rantis pelindas ojol Affan. Mereka adalah Bripka Rohmat selaku sopir, Kompol Cosmas selaku atasan sekaligus yang duduk di samping Bripka Rohmat. Lalu ada lima anggota Brimob lainnya yang turut berada di dalam rantis, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Meski bukan sopir yang melindas ojol Affan, Briptu Danang tetap disanksi atas perbuatannya. Kelalaian tersebut mengakibatkan Affan Kurniawan tewas. Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan berupa sanksi etika dan administratif.
Sanksi etika meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri. Sedangkan sanksi administratif dijatuhkan berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Keputusan tersebut usai Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang KKEP terhadap Briptu Danang Setiawan. Sidang berlangsung pada Selasa (30/9/2025) pukul 10.45 hingga 15.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri. Komisi sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, didampingi Wakil Ketua Komisi Kombes Pol Heri Setyawan, serta tiga anggota lainnya yakni AKBP Rusdi Batubara, AKBP Christian Tonato, dan Kompol Djoko Suprianto.
Dalam sidang, turut dihadirkan empat saksi yaitu Aipda M. Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes, serta Bharaka Jana Edi Bintoro. Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menyampaikan, putusan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggota.
Sanksi yang Diterima Kompol Cosmas Kaju Gae
Sementara itu, Kompol Cosmas Kaju Gae selaku ketua tim pengendara rantis yang melindas Affan, disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada 3 September 2025 lalu. Saat peristiwa itu, Cosmas diketahui duduk di kursi penumpang di samping sopir. Majelis sidang etik menilai, Cosmas tidak profesional saat bertugas menangani aksi unjuk rasa malam itu. Kelalaiannya itu menyebabkan Affan meninggal dunia.
Per tanggal 10 September 2025, Cosmas mengajukan banding atas sanksi etik yang dijatuhkan padanya.
Kronologi Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob
Peristiwa tragis menimpa seorang driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), yang tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam. Kronologi yang beredar di media sosial dan dikonfirmasi saksi mata menunjukkan Affan menjadi korban saat sedang mengantar pesanan.
Insiden ini terjadi saat unjuk rasa yang berpusat di Gedung DPR RI berujung ricuh dan dibubarkan oleh aparat. Menurut saksi mata, Abdul (29), mobil rantis Brimob melaju dengan kencang dan ugal-ugalan untuk membubarkan massa. Tanpa peduli dengan keadaan di sekitar, kendaraan itu menabrak dan melindas Affan yang saat itu berada di lokasi.
"Dia benar-benar nyoba nabrakin para pendemo," kata Abdul, dikutip dari Wartakotalive, Jumat (29/8/2025). Menurut kesaksian rekan-rekan seprofesi, Affan diduga tidak sempat menghindar karena sedang terhenti akibat kemacetan parah dan berencana mengantar pesanan ke daerah Benhil.
"Mungkin karena dia enggak bisa lewat, akhirnya berhenti di situ dulu dan akhirnya kena mobil itu," ujar Abdul. Peristiwa ini terekam dalam sebuah video amatir yang kemudian viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan mobil rantis Brimob melaju kencang, menabrak Affan, berhenti sejenak, lalu melanjutkan lajunya.
Pengemudi ojol itu terlindas di tengah jalan, memicu kemarahan ratusan massa yang lantas mengejar dan melempar mobil tersebut. "Ya Allah! Ya Allah! Keinjek itu, keinjek!" teriak perekam video dalam ketakutan. Kabar duka itu segera dikonfirmasi oleh Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional, Andi Kristiyanto.
"Dipastikan meninggal di RSCM, itu dari driver Gojek, itu yang terlindas barakuda tadi," kata Andi. Setelah mengetahui kepergian Affan, keluarga korban langsung bergegas ke RSCM di tengah hujan. Video lain di media sosial menunjukkan momen pilu saat keluarga tiba di rumah sakit. Sambil masih mengenakan jas hujan, mereka menangis histeris. Seorang wanita terdengar terus meneriakkan nama Affan hingga tak sanggup berdiri dan harus ditopang oleh keluarganya.