
Kasus Penipuan Akpol: Dua Anggota Polisi dan Dua Warga Sipil Terlibat
Kasus dugaan penipuan bermodus janji kelulusan Akademi Kepolisian (Akpol) yang melibatkan dua anggota Polres Pekalongan, Jawa Tengah, kini telah memasuki tahap penyidikan di Polda Jawa Tengah. Keempat tersangka, termasuk dua anggota polisi dan dua warga sipil, diduga menipu korban dengan janji mengantarkan anaknya masuk Akpol melalui "jalur Kapolri". Modus ini telah menyebabkan kerugian sebesar Rp 2,6 miliar.
Pelaku dan Modus Penipuan
Dua anggota polisi yang terlibat dalam kasus ini adalah Aipda Fachrurohim alias Rohim, yang menjabat sebagai Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Kaspkt) Polsek Paninggaran, dan Bripka Alexander Undi Karisma alias Alex, anggota Polsek Doro, Polres Pekalongan. Mereka dibantu oleh dua warga sipil bernama Agung dan Joko, yang juga berperan penting dalam meyakinkan korban.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Modus penipuan ini dimulai dari laporan seorang warga Kabupaten Pekalongan bernama Dwi Purwanto (42), seorang pengusaha yang ingin anaknya lolos seleksi masuk Akpol. Menurut pengakuannya, Dwi dijanjikan oleh para pelaku bahwa anaknya bisa diterima melalui “jalur khusus Kapolri” — istilah yang digunakan untuk menipu korban dengan dalih adanya kuota istimewa langsung dari pucuk pimpinan Polri.
Padahal, dalam sistem penerimaan Akpol, tidak ada jalur khusus seperti itu. Seluruh proses dilakukan dengan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis). Prinsip ini menjamin bahwa seleksi dilakukan tanpa pungutan biaya dan tanpa intervensi pihak mana pun.
Kerugian dan Pengakuan Pelaku
Menurut hasil penyelidikan, Dwi Purwanto dijebak oleh empat pelaku yang mengaku memiliki jalur istimewa untuk meluluskan anak korban ke Akpol. Dari total kerugian sebesar Rp 2,65 miliar, sebagian besar uang tersebut diserahkan secara bertahap, baik melalui transfer bank maupun tunai.
Dwi bahkan harus menjual dua mobil mewahnya, Rubicon dan Mini Cooper, serta menguras tabungan pribadi demi memenuhi permintaan para pelaku. Namun, setelah berbulan-bulan menunggu hasil seleksi, anak Dwi tak kunjung dinyatakan lulus. Kecurigaan pun muncul, dan Dwi kemudian melapor ke Polda Jawa Tengah pada Agustus 2025.
Penanganan Hukum dan Etik
Setelah laporan diterima, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bukti kuat adanya tindak penipuan dan penggelapan. Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Selain proses pidana, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng juga melakukan pemeriksaan etik terhadap dua anggota polisi yang terlibat. Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara paralel, baik oleh Ditreskrimum untuk aspek pidana maupun Bidpropam untuk dugaan pelanggaran kode etik.
Sidang Etik dan Penempatan Khusus
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa dua oknum polisi tersebut kini telah ditempatkan di Polda Jawa Tengah untuk menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari, sambil menunggu sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Sidang KKEP ini nantinya akan menentukan nasib kedinasan kedua polisi tersebut. Bila terbukti bersalah secara etik dan pidana, keduanya bisa dijatuhi sanksi berat, mulai dari penurunan pangkat, penempatan khusus jangka panjang, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, dua pelaku warga sipil, Agung dan Joko, masih diperiksa intensif oleh penyidik. Identitas dan peran mereka telah dikonfirmasi, dan penyidik tengah mendalami aliran dana yang melibatkan keduanya.
Pernyataan Polda Jawa Tengah
Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah berkomitmen menjaga integritas institusi Polri dengan menindak tegas setiap pelanggaran etik maupun tindak pidana oleh anggotanya. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji dari pihak mana pun yang mengaku bisa membantu kelulusan seleksi Polri.
“Penerimaan anggota Polri adalah gratis dan dilaksanakan secara BETAH, yaitu Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis,” kata Artanto. Lebih lanjut, ia membuka kemungkinan bahwa masih ada korban lain dari modus serupa yang dilakukan oleh jaringan ini.