
Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Anggota DPRD dan Polwan
Kasus perselingkuhan antara seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, GP, dengan seorang polisi wanita (Polwan) yang merupakan anggota Polres Batu, NW, terus berjalan. Proses hukum terhadap kedua pihak ini telah dilakukan oleh aparat kepolisian, meskipun keduanya belum ditahan.
Status Tersangka dan Penetapan Hukum
NW, yang merupakan pasangan dari GP, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis, 23 Oktober 2025. Sementara itu, GP, yang juga ketua fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPRD Kota Blitar, baru saja ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani dua kali pemeriksaan di Polres Batu. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda, mengatakan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah adanya hasil pemeriksaan dan penyelidikan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Penetapan status tersangka ini berdasarkan laporan dari suami NW, yang juga seorang anggota polisi di Polres Blitar Kota. Suami NW curiga karena istri mereka keluar rumah pada Jumat, 17 Oktober 2025, dengan dijemput menggunakan mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik. Sang suami kemudian mengikuti NW hingga ke Kota Batu dan menemukan NW sedang berada di sebuah hotel bintang empat di Ngaglik Kecamatan Batu.
Pada Sabtu, 18 Oktober 2025, dini hari, suami NW melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu. Saat penggerebekan dilakukan, NW ditemukan sendirian di dalam kamar hotel. Polisi mengamankan NW beserta barang bukti seperti pakaian, pakaian dalam wanita, handphone, dan beberapa barang bukti lainnya.
Tidak Ditahan, Mengapa?
Meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, GP dan NW tidak ditahan. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman yang bisa diberikan tidak melebihi lima tahun penjara. Menurut Iptu M Huda, ancaman hukuman terberat yang bisa diberikan adalah sembilan bulan penjara.
Proses di DPRD Kota Blitar
Status tersangka yang disandang GP telah diketahui oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar. Ketua BK DPRD Kota Blitar, Aris Dedi Arman, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari polisi sebelum melakukan pemanggilan terhadap GP untuk konfrontasi terkait kasus dugaan perselingkuhan tersebut.
Aris Dedi Arman menjelaskan bahwa setelah konfrontasi dilakukan, BK akan menggelar rapat untuk memutuskan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Kami ikuti prosesnya. Kami akan panggil yang bersangkutan untuk dilakukan konfrontasi. Setelah itu, BK mengadakan rapat memutuskan sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Viral di Media Sosial
Perselingkuhan antara GP dan NW menjadi viral di media sosial. Kejadian ini menarik perhatian publik, terutama karena salah satu pelaku adalah anggota DPRD, yang diharapkan dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan pentingnya tanggung jawab dan etika dalam menjalankan jabatan, terutama bagi para pejabat publik. Selain itu, proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian serta tindakan dari BK DPRD Kota Blitar menunjukkan komitmen dalam menjaga marwah lembaga legislatif.