Nasib Iwan Perangin Angin, Mantan Direktur PTPN II Ditahan Kejaksaan dan Jual Aset ke Ciputra Land

admin.aiotrade 07 Nov 2025 4 menit 13x dilihat
Nasib Iwan Perangin Angin, Mantan Direktur PTPN II Ditahan Kejaksaan dan Jual Aset ke Ciputra Land

Penahanan Tersangka dalam Kasus Korupsi Aset PTPN

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset PTPN I kepada PT Ciputra Land. Tersangka yang ditahan adalah Iwan Perangin Angin (IP), mantan Direktur PTPN II, yang diduga terlibat dalam proses penjualan aset tersebut.

Tersangka IP menjadi tersangka keempat yang ditahan oleh Kejatisu pada Jumat (7/11/2025). Asisten Intelijen Kejatisu Nauli Rahim Siregar menjelaskan bahwa Iwan ditahan selama masa jabatannya sebagai direktur PTPN II dari tahun 2020 hingga 2023 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN Regional 1 kepada PT NDP melalui kerja sama KSO dengan Citra Land.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurut hasil penyelidikan, Iwan diduga melakukan kesalahan dengan menjual aset PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerjasama operasional, yang kemudian dijual kembali kepada PT Ciputra Land. Selama periode 2022 hingga 2024, para tersangka diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil.

Perbuatan Iwan dilakukan tanpa persetujuan pemerintah dan Menteri Keuangan serta Kepala BPN Deliserdang dan Kepala Kantor BPN Sumut kepada PT NDP. Penahanan terhadap Iwan dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dari dua alat bukti atas perbuatan tersangka. Iwan kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta untuk kemudian diadili.

Atas tindakannya, Iwan dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejatisu telah menahan beberapa tersangka lain dalam kasus ini, termasuk Kepala Kantor BPN Sumut Askani, Kepala BPN Deliserdang Abdul Rahman Lubis, dan Direktur PT NDP Iman Subakti. Nauli menambahkan bahwa Kejatisu akan terus mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Proses Penyidikan Terus Berlangsung

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga menahan Iman Subakti (IS), Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land seluas 8.077 hektare. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa selama masa jabatan IS selaku direktur PT NDP, telah mengajukan permohonan hak guna bangunan atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha PTPN II.

Permohonan tersebut diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap, tanpa mengikuti ketentuan yang ada. Penahanan terhadap tersangka Iman Subakti dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan intensif yang kemudian telah ditemukan minimal dua alat bukti. Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025.

Dalam perkara ini, Kejatisu telah menetapkan dua tersangka, yaitu Askani mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan Kepala BPN Deliserdang, Abdul Rahman Lubis. Kasus korupsi ini terkait persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil.

Pemeriksaan Mantan Bupati Deli Serdang

Mantan Bupati Deli Serdang sekaligus Anggota DPR RI Ashari Tambunan diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (30/10/2025). Ashari diperiksa atas kapasitasnya sebagai mantan Bupati Deli Serdang. Pemeriksaan dilakukan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan, penjualan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, seluas 8.077 hektare.

Plh Asintel Kejati Sumut Bani Ginting, SH, MH, membenarkan pemeriksaan tersebut. "Benar, Ashari Tambunan diperiksa oleh penyidik Pidsus sebagai saksi," kata Bani kepada Tribun Medan. Bani menjelaskan bahwa proses penyidikan dalam perkara penjualan aset PTPN masih terus berjalan.

Proses penyidikan ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Pemeriksaan Ashari Tambunan berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Bupati Deliserdang pada saat pengalihan aset tanah PTPN I, khususnya terkait aspek tata ruang wilayah. Bani juga memastikan pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala.

"Semuanya berjalan normal, tidak ada kesulitan. Beliau juga tidak didampingi penasihat hukum saat diperiksa," tambahnya. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni Askani mantan Kakanwil ATR/BPN Sumut dan A. Rahim Lubis, selaku mantan Kakan ATR/BPN Deliserdang dan terakhir adalah direktur NDP Iman Subekti.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan