Nasib Karier Bripda Waldi, Pembunuh Dosen EY di Bungo Jambi, Dipecat Tidak Hormat dari Polri

admin.aiotrade 08 Nov 2025 4 menit 16x dilihat
Nasib Karier Bripda Waldi, Pembunuh Dosen EY di Bungo Jambi, Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Nasib Karier Bripda Waldi, Pembunuh Dosen EY di Bungo Jambi, Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian

Bripda Waldi Aldiyat resmi diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian setelah dianggap melakukan tindakan yang sangat berat. Ia dipecat setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap EY, seorang dosen di Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi.

Peristiwa ini terjadi setelah Bripda Waldi menjalani sidang kode etik selama lebih dari 14 jam di Polda Jambi. Sidang tersebut berlangsung di gedung Siginjai Polda Jambi pada Jumat (7/11/2025) mulai pukul 08.00 WIB hingga 22.33 WIB. Setelah proses sidang selesai, Bripda Waldi dinyatakan bersalah dan dijatuhi putusan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menyampaikan bahwa tindakan penghilangan nyawa seseorang oleh Bripda Waldi merupakan perilaku pelanggaran tercela. Menurutnya, putusan sidang dari Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) mengatakan bahwa perbuatan Bripda Waldi adalah perbuatan tercela dan direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.

Dalam sidang tersebut, Bripda Waldi hadir langsung di Polda Jambi. Selain itu, beberapa saksi juga dihadirkan, termasuk dari Polres Bungo, dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, serta adik kandung korban melalui zoom meeting.

Pelanggaran Hukum dan Tindakan Kepolisian

Menurut AKBP Pendri Erison, Pelaksana Tugas Kabid Propam Polda Jambi, Bripda Waldi terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal tersebut diatur bahwa anggota kepolisian dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika melanggar sumpah/janji anggota kepolisian, sumpah/janji jabatan, atau kode etik profesi.

Selain itu, Bripda Waldi juga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal ini mengatur bahwa anggota kepolisian dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika melakukan perbuatan dan berperilaku yang merugikan dinas kepolisian.

Setelah putusan sidang, Bripda Waldi akan ditahan di Polres Bungo. Ia akan dibawa ke Polres Bungo pada Sabtu (8/11/2025).

Kronologi Pembunuhan

Kasus ini bermula dari penemuan jasad EY, dosen keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setia (IAK SS) Muara Bungo, di rumah dinasnya pada Sabtu (1/11/2025). Korban ditemukan dengan kepala tertutup bantal dan luka lebam di wajah serta leher. Hasil visum menunjukkan adanya tanda kekerasan dan dugaan rudapaksa.

Berdasarkan pengakuan pelaku, Bripda Waldi mencekik dosen EY menggunakan gagang sapu yang membuat korban kehabisan napas. Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menyampaikan bahwa sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan pelaku sempat pergi makan di salah satu tempat di Kota Muara Bungo, lalu pulang ke rumah korban sekitar pukul 23.30 WIB.

Di rumah korban, terjadi percekcokan antara keduanya. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menghabisi korban di atas tempat tidur. Ia mengaku menggunakan gagang sapu untuk mencekik leher korban hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia.

Bukti Kekerasan dan Perbuatan Lain

Setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, pelaku menguras harta benda milik korban. Barang-barang yang dibawa kabur antara lain sepeda motor Honda PCX, mobil Honda Jazz, telepon genggam, serta sejumlah perhiasan.

Pemeriksaan jenazah yang dilakukan oleh dr. Sepriyedi dari RSUD H Hanafie Muara Bungo menemukan bukti kekerasan yang signifikan. Dokter menemukan lebam dan luka di area kepala dan leher, serta tanda-tanda mencurigakan di sekujur tubuh korban.

Bukti-bukti kekerasan yang ditemukan antara lain:

  • Luka di Kepala
    Terdapat lebam di seluruh wajah dan benjolan besar di kepala bagian belakang dengan dimensi lebar sekitar 13 cm dan panjang 10 cm.

  • Kekerasan Leher dan Bahu
    Ditemukan lebam pada bagian leher dan memar di kedua bahu (kanan dan kiri), yang diduga akibat benda tumpul atau tajam.

  • Dugaan Kekerasan Seksual
    Tim medis juga menemukan adanya cairan pada bagian organ intim korban, yang mengindikasikan adanya dugaan kekerasan seksual.

Motif Pembunuhan

Motif pembunuhan ini disebutkan karena rasa sakit hati akibat ejekan korban terhadap pelaku. Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham menyampaikan bahwa pelaku sakit hati dihina oleh korban dengan ucapan kasar saat keduanya berada di kamar.

Meski motif utamanya adalah asmara, detail bentuk ejekan yang dilontarkan korban hingga berujung pada pembunuhan tidak disebutkan secara rinci.

Setelah membunuh EY, Bripda Waldi membawa kabur sepeda motor PCX, mobil Honda Jazz, iPhone, hingga perhiasan emas milik korban.

EY sendiri diketahui merupakan dosen sekaligus Ketua Prodi S-1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan