Nasib Masir Dihukum 2 Tahun Penjara karena Tangkap Burung, Bupati Situbondo Jamin Penangguhan Penaha

admin.aiotrade 16 Des 2025 3 menit 28x dilihat
Nasib Masir Dihukum 2 Tahun Penjara karena Tangkap Burung, Bupati Situbondo Jamin Penangguhan Penaha

Bupati Situbondo Berikan Jaminan Penangguhan Penahanan Kakek 71 Tahun

Seorang kakek berusia 71 tahun, yang dikenal dengan nama Masir, kini menjadi sorotan setelah dituntut dengan hukuman penjara selama dua tahun karena kasus penangkapan burung cendet di Taman Nasional Baluran. Peristiwa ini memicu perhatian masyarakat dan juga tindakan dari pihak berwenang, terutama Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo.

Masir ditangkap oleh petugas Taman Nasional Baluran pada Juli 2025 karena diduga melakukan aktivitas penangkapan burung berkicau jenis cendet pilis (lanidae). Saat itu, ia diamankan bersama lima ekor burung cendet serta sejumlah alat pemikat lainnya. Penangkapan tersebut dilakukan saat petugas sedang melakukan operasi perburuan satwa di wilayah Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Masir jelas melanggar Undang-Undang Konservasi karena kawasan tersebut merupakan area pelestarian alam yang dilindungi negara. Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor protolan tanpa pelat nomor, dua botol berisi jangkrik, sejumlah perangkap hewan seperti lidi dan pulut, serta alat berburu seperti kapak dan sabit.

Alasan Dituntut 2 Tahun Penjara

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, menyatakan bahwa penetapan tuntutan hukuman itu sudah sesuai prosedur. Menurutnya, RJ (Restorative Justice) tidak bisa diterapkan dalam kasus ini karena Masir sudah ditangkap lima kali namun tetap melakukan perbuatannya. Oleh karena itu, kejaksaan menuntut Masir dengan hukuman penjara selama dua tahun, sesuai dengan Pasal 40 B Ayat 2 huruf B UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.

Namun, tuntutan tersebut viral di media sosial karena netizen kurang lengkap mendapatkan informasi. Sehingga, terkesan penegak hukum tidak berkompromi. Dalam pernyataannya, Huda menyebutkan bahwa tuntutan maksimal adalah 10 tahun, tetapi jaksa penuntut umum memberikan tuntutan 2 tahun.

Respons Bupati Situbondo

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, akhirnya turun tangan untuk menjamin penangguhan penahanan kakek Masir. Ia menjaminkan dirinya secara pribadi untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Situbondo. Surat permohonan tersebut dijadwalkan diserahkan pada Selasa (16/12/2025).

Usai menandatangani surat permohonan di Pendopo Kabupaten Situbondo, suasana haru terlihat saat istri dan anak kandung Masir memeluk Bupati Rio sambil menangis. Keluarga berterima kasih atas tindakan Bupati Rio terhadap kondisi Masir yang telah lanjut usia.

Bupati Rio menjelaskan bahwa meskipun ia telah mengajukan penangguhan penahanan, keputusan sepenuhnya berada di tangan pengadilan. “Saya sebagai bupati, kita mohonkan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri. Tapi semua keputusannya ada di pengadilan,” ujarnya.

Dia juga meminta maaf sebagai kepala daerah karena merasa belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi warganya. “Sebagai pemerintah dan pribadi, justru kami yang merasa salah. Semoga ini jadi pembelajaran bersama,” jelasnya.

Cerita Anak Masir

Anak kandung Masir, Rusmandi, mengatakan kedatangannya bersama sang ibu menemui Bupati Situbondo bertujuan meminta perlindungan hukum atas perkara yang menimpa ayahnya. "Usia ayah saya sudah 75 tahun," ujar Rusmandi.

Selain faktor usia, Masir juga diketahui memiliki riwayat penyakit asma kronis. "Penyakit asma ayah saya sudah diderita sekitar lima tahun," katanya.

Rusmandi mengaku terharu atas sikap Bupati Rio yang bersedia menjaminkan dirinya, bukan dalam bentuk materi, melainkan secara personal. “Yang membuat kami terharu bukan hartanya, tapi karena Pak Bupati mau menjaminkan dirinya untuk penangguhan ayah saya,” ungkapnya.

Harapan Bupati Rio

Bupati Rio berharap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan dapat dikabulkan. “Saya yang menjaminkan. Semoga ada kebijaksanaan dari pengadilan,” harapnya.

Dia juga menekankan bahwa seluruh proses hukum harus dihormati, dan tidak boleh saling menyalahkan antarpenegak hukum. “Polisi tidak salah karena sudah ada bukti dan dilakukan berulang. Kejaksaan juga tidak salah,” katanya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan