
Pemerintah Indonesia Kaji Pembatasan Gim Daring Bertema Kekerasan
Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sedang melakukan kajian terhadap pembatasan beberapa gim daring yang memiliki tema kekerasan. Salah satu contohnya adalah PUBG (PlayerUnknown’s Battlegrounds), yang menjadi perhatian utama setelah insiden ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta. Insiden ini memicu kekhawatiran publik mengenai dampak negatif dari gim daring terhadap perilaku generasi muda.
Presiden Prabowo dalam rapat terbatas di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Minggu 9 November 2025, menyampaikan bahwa diperlukan langkah serius untuk membatasi pengaruh buruk dari permainan daring. Menurutnya, permainan ini bisa berdampak pada psikologis pemain, terutama pelajar.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Beliau tadi menyampaikan bahwa kita juga masih harus berpikir untuk membatasi dan mencoba bagaimana mencari jalan keluar terhadap pengaruh-pengaruh dari game online,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Komdigi Menunggu Arahan Presiden
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa mereka masih menunggu arahan resmi dari Presiden Prabowo sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait kemungkinan pembatasan atau pemblokiran sejumlah gim daring.
“Saya kira ini baru. Kami menunggu arahan berikut dari Presiden,” ujar Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya Komdigi, Raden Wijaya Kusumawardhana, di Yogyakarta, Selasa 11 November 2025.
Raden menjelaskan bahwa setiap kebijakan presiden akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing unit kerja di Komdigi. Untuk urusan penanganan gim daring, kata dia, hal itu menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Ekosistem Digital.
“Apapun yang menjadi kebijakan Presiden, akan kita tindaklanjuti. Bentuknya seperti apa, nanti dari Bu Menteri saja yang akan menjawabnya,” katanya.
Evaluasi Terhadap Konten Kekerasan
Komdigi saat ini juga tengah mengkaji ulang regulasi yang berkaitan dengan sistem elektronik dan perlindungan anak, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menurut Raden, PP tersebut sudah memuat aturan pembatasan terhadap konten yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi anak. Ia menegaskan bahwa konten kekerasan, termasuk yang muncul dalam gim daring, dikategorikan sebagai konten negatif.
“Di situ memang sudah ada pembatasan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak. Kami pasti akan melihat konteksnya ke sana,” ucap Raden.
Ia menambahkan bahwa Komdigi akan meminta para penyelenggara platform digital untuk lebih ketat dalam memantau dan menyeleksi konten yang mengandung unsur kekerasan. “Konten kekerasan itu masuk konten negatif. Nah, itu juga harus kita hindari,” katanya.
Meski demikian, pembatasan konten di media digital tetap akan mengacu pada regulasi yang berlaku dan hasil koordinasi lintas kementerian. Pemerintah, kata Raden, tidak akan bertindak sebelum hasil penyelidikan resmi aparat terkait insiden SMA 72 selesai diumumkan.
“Itu sebaiknya kami menunggu dulu hasil aparat penegak hukum. Kan tidak mungkin kami bertindak sendiri,” ujarnya.
Fokus Perlindungan Generasi Muda
Presiden Prabowo sebelumnya menyoroti gim daring dengan genre pertempuran seperti PUBG, yang menampilkan berbagai bentuk kekerasan dan penggunaan senjata api. Menurutnya, elemen-elemen semacam itu dapat berdampak pada psikologis pemain, terutama kalangan pelajar.
“Karena, tidak menutup kemungkinan game online ini ada beberapa yang di situ, ada hal-hal yang kurang baik, yang mungkin itu bisa memengaruhi generasi kita ke depan,” ucap Prasetyo Hadi.
Selain aspek regulasi digital, pemerintah juga menekankan pentingnya pencegahan di sektor pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) disebut telah menyoroti tiga hal besar yang harus dihindari di lingkungan sekolah, yaitu perundungan, radikalisme, dan kekerasan seksual.
Dengan langkah koordinatif antar kementerian ini, pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan pembatasan tidak hanya menyasar teknologi dan platform digital, tetapi juga upaya membangun kesadaran di kalangan pelajar dan orang tua terhadap bahaya konten negatif di dunia maya.