
Putusan Pengadilan: Aset PT Orbit Terminal Merak Dirampas
Majelis hakim telah mengambil keputusan untuk merampas seluruh aset milik PT Orbit Terminal Merak (OTM), yang dimiliki oleh Muhammad Kerry Adrianto Riza. Keputusan ini diambil karena Kerry, putra dari tersangka Riza Chalid, dinilai secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindakan korupsi terkait tata kelola minyak mentah.
Hakim Ketua Fajar Kusuma menetapkan bahwa aparat hukum harus segera melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah seluas 22,26 hektare. Selain itu, benda-benda dan barang bernilai ekonomis yang berada di atas tanah tersebut juga akan dirampas.
Di samping itu, majelis memerintahkan penyitaan dua Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan atas nama PT Orbit Terminal Merak di Cilegon, Banten. HGB No. 119 dan HGB No. 32 menjadi objek penyitaan. "Selain itu, 22 data sarana dan fasilitas SPBU milik OTM Orbit Terminal Merak juga akan dirampas untuk negara," ujar Fajar saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2).
Pada tahun lalu, tepatnya pada Rabu (11/6), Kejaksaan Agung telah menyita dua bidang tanah dan dua HGB tersebut. Aset yang berada di atas tanah OTM meliputi 21 tangki dengan kapasitas total 298.800 kiloliter, Jetty 1 dengan kapasitas maksimal 133.000 ton, Jetty 2 dengan kapasitas maksimal 20 ribu ton, serta satu SPBU.
Vonis 15 Tahun Penjara untuk Kerry Anak Riza Chalid
Kerry Anak Riza Chalid menerima vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi minyak mentah. Meskipun demikian, persidangan menyatakan bahwa potensi hukuman yang diberikan bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Selain hukuman penjara, Fajar juga menghukum Kerry membayar denda senilai 1 tahun subsider selama 190 hari.
Lebih lanjut, Kerry diganjar membayar uang pengganti sebesar Rp 2,95 triliun karena terbukti memperkaya diri sendiri. Jika hasil lelang harta terdakwa tidak cukup untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka Kerry akan dihukum penjara selama lima tahun.
Fajar menjelaskan bahwa putusan ini diambil setelah majelis hakim menilai bahwa Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu, pembayaran denda dan uang pengganti harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan dibacakan. Periode pembayaran dapat diperpanjang hingga satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Penyitaan Aset dan Dana Hasil Pengelolaan
Fajar menginstruksikan aparat untuk merenggut semua uang hasil pengelolaan aset OTM termasuk SPBU. Nilai keseluruhan dana tersebut mencapai Rp 140,3 miliar. Mayoritas dana tersebut berada di rekening bersama PT Bank Syariah Indonesia Tbk dengan nilai sebesar Rp 139,3 miliar per awal bulan ini (2/2). Sementara itu, rekening lainnya disimpan di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk sebesar Rp 356,1 juta dan brankas sebesar Rp 650,92 juta.
Muhammad Kerry Adrianto Riza adalah putra dari saudagar minyak M Riza Chalid. Ia juga merupakan pemilik PT Navigator Khatulistiwa yang menguasai PT Orbit Terminal Merak.
Proses Banding dan Tindak Lanjut
Dalam putusan tersebut, Fajar menyampaikan bahwa Kerry memiliki kesempatan untuk melakukan banding selambatnya hingga pekan depan, yaitu pada Kamis (5/3). Dengan demikian, proses hukum masih bisa berlanjut jika pihak terdakwa memilih untuk mengajukan banding.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar