Nikita Mirzani Antusias Menanti Putusan, Ibu Lolly Percaya Dia Tak Bersalah

admin.aiotrade 24 Okt 2025 2 menit 17x dilihat
Nikita Mirzani Antusias Menanti Putusan, Ibu Lolly Percaya Dia Tak Bersalah


Nikita Mirzani akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Selasa, 28 Oktober 2025. Sidang ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa produk skincare-nya dijelek-jelekan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Karena tidak terima, Reza kemudian menghubungi Nikita melalui asistennya. Komunikasi antara keduanya berujung pada dugaan pemerasan. Reza mengaku dimintai uang sebesar Rp5 miliar agar Nikita tidak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Uang tersebut diduga sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita berhenti mengulas produk yang dituding berbahaya. Reza telah mentransfer uang sebesar Rp2 miliar sebanyak dua kali. Namun akhirnya, Reza melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024. Sejak saat itu, kasus hukum ini membuat Nikita harus menjalani penahanan selama delapan bulan.

Masa penahanan yang cukup lama ini ternyata meninggalkan dampak emosional bagi Nikita. Ia mengungkapkan rasa resahnya karena waktu terasa sangat lambat dalam tahanan. Apalagi menjelang sidang vonis yang akan digelar pada Selasa mendatang.

“Ditahan bukan waktu yang sebentar ya, karena satu hari aja tuh udah kayak satu minggu gitu,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Kini, ia menunjukkan perasaan campur aduk menjelang hari penting tersebut.

Di tengah perasaan haru, Nikita tetap teguh pada pendiriannya. Ia yakin bahwa dirinya tidak bersalah dan berharap mendapatkan putusan bebas.

“Aku minta doanya semoga tanggal 28 lancar semua. Harus yakin (bebas) dong, kan saya nggak salah,” katanya.

Selain itu, Nikita dan asistennya, Ismail, dijerat dengan beberapa pasal hukum. Mereka dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang vonis kasus Nikita Mirzani akan digelar pada hari Selasa, 28 Oktober 2025. Dalam sidang tersebut, pengadilan akan memberikan putusan akhir terkait kasus yang menimpa artis yang akrab disapa Nyai ini.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan