
Persidangan Nikita Mirzani: Bantah Tuduhan Pemerasan dan TPPU
Di tengah proses persidangan yang sedang berlangsung, Nikita Mirzani tampil dengan tegas dalam menghadapi seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, berfokus pada agenda duplik. Dalam sidang ini, ia menolak segala dugaan terkait praktik pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nikita menyatakan bahwa semua tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. Ia menegaskan bahwa isu bahwa dirinya menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya atau terlibat dalam transaksi gelap adalah tidak benar. Menurutnya, dana sebesar Rp 2 miliar yang dikirim oleh pengusaha skincare, Dr. Reza Gladys, ke rekening PT Bumi Parama Wisesa bukanlah skema penyamaran harta, melainkan pembayaran cicilan rumah miliknya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Ia menjelaskan bahwa pihaknya menerima notifikasi yang jelas, yang mencatumkan namanya sebagai penerima dana tersebut. “Notifikasinya nama saya dan itu diperoleh dari hasil sebuah kesepakatan kerja sama tentang permintaan Reza Gladys agar dibantu memulihkan nama baiknya karena sudah dijelek-jelekkan,” ujarnya.
Kerja Sama dengan Dr. Reza Gladys
Nikita menegaskan bahwa kerja sama antara dirinya dan Dr. Reza Gladys memang terjadi. Menurutnya, Reza meminta bantuan untuk memulihkan reputasinya yang telah rusak akibat kritik dari pihak lain di media sosial. Ia menekankan bahwa semua transaksi yang terjadi bersifat legal dan didasarkan atas kesepakatan kedua belah pihak.
Lebih lanjut, Nikita menyampaikan bahwa ia tidak memiliki hubungan afiliasi atau kendali terhadap PT Bumi Parama Wisesa. Oleh karena itu, ia menolak tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam tindakan pencucian uang melalui perusahaan tersebut.
Tanggapan terhadap Tuntutan JPU
Dalam sidang ini, Nikita juga menanggapi tuntutan JPU yang disebut-sebut akan menuntut hukuman hingga 11 tahun penjara. Ia memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh dakwaan yang diajukan oleh JPU. Nikita menilai bahwa narasi yang disampaikan oleh jaksa banyak mengandung manipulasi dan kebohongan.
Ia menegaskan bahwa semua tindakan yang dilakukannya selama ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Nikita percaya bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses persidangan yang adil dan objektif.
Langkah Hukum yang Diambil
Selain itu, Nikita juga menyampaikan bahwa ia siap menghadapi segala bentuk tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak berwenang. Ia menegaskan bahwa dirinya akan terus membela diri dengan menggunakan bukti-bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Nikita menekankan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan ilegal atau merugikan pihak mana pun. Ia yakin bahwa seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya tidak memiliki dasar yang kuat dan akan segera terbukti tidak benar.
Kesimpulan
Sidang ini menjadi momen penting bagi Nikita Mirzani dalam membantah berbagai tuduhan yang menimpa dirinya. Ia menunjukkan sikap tegas dan percaya diri dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung. Dengan pendekatan yang jelas dan transparan, Nikita berharap bisa mendapatkan keadilan dari majelis hakim.