
Artis Nikita Mirzani menghadapi dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10). Dalam persidangan, ia dengan tegas membantah semua tuduhan yang diajukan terhadapnya. Nikita menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya sendiri.
Menurut Nikita, uang sebesar Rp 2 miliar yang ditransfer oleh Reza Gladys ke PT Bumi Parama Wisesa digunakan untuk membayar cicilan rumah miliknya. Ia menyatakan bahwa transaksi tersebut dilakukan secara terbuka dan jelas.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Sangat tidak mungkin saya dikatakan menyamarkan atau menyembunyikan harta kekayaan, melakukan tindak pidana pencucian uang, jika uang sebesar Rp 2 Miliar ditransfer Reza Gladys ke rekening PT Bumi Parama Wisesa tertulis jelas," ujar Nikita dalam persidangan.
Ia menjelaskan bahwa notifikasi transfer itu disebutkan nama dirinya dan berasal dari kesepakatan kerja sama antara dirinya dan Reza Gladys. Menurut Nikita, kesepakatan ini dibuat karena Reza ingin dibantu memulihkan reputasinya yang rusak akibat kritikan dari Dokter Samira atau dr. Richard Lee di media sosial.
"Kesepakatan kerja sama antara saya dan Reza Gladys telah diakui sendiri oleh pihak Reza di persidangan. Reza Gladys di muka persidangan mengatakan pemberian uang kepada Ismail Marzuki dilakukan karena adanya kesepakatan dan keterangan itu didengar sendiri oleh Bapak Hakim Yang Mulia," tambah Nikita.

Nikita juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan apapun dengan PT Bumi Parama Wisesa. Ia menilai bahwa perusahaan tersebut tidak terkait dengan dirinya, sehingga tidak mungkin ia dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang.
Jika Majelis Hakim memvonisnya atas pasal TPPU, Nikita berpendapat bahwa Reza juga seharusnya dapat dianggap melakukan hal serupa. Ia menilai bahwa uang yang diberikan oleh Reza kepadanya adalah hasil kejahatan yang dilakukannya saat menjual produk skincare yang overclaim, overprice, dan tidak terdaftar di BPOM.
"Apalagi Kepala BPOM dalam rilisnya yang resmi sudah mengatakan produk skincare yang overclaim, overprice, tidak terdaftar di BPOM dan mengandung bahan berbahaya adalah bentuk tindak pidana," ujar Nikita.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pleidoi yang diajukan oleh Nikita Mirzani. JPU memperkuat dakwaannya dengan beberapa poin yang memberatkan. Salah satu poin utama adalah dugaan bahwa Nikita mengancam akan menyebarkan konten negatif tentang produk Reza jika tidak diberikan sejumlah uang.
Nikita didakwa melakukan pemerasan terhadap Reza senilai Rp 4 miliar. Kasus ini bermula dari ulasan negatif yang diberikan oleh Nikita terkait produk milik Reza di media sosial.
Selama persidangan, Nikita terus membantah setiap tuduhan yang diajukan dan mempertahankan pendiriannya bahwa dirinya tidak bersalah. Ia menilai bahwa semua tindakan yang dilakukannya adalah sebagai bagian dari kesepakatan yang sah dan tidak melanggar hukum.