
Nikita Mirzani Live di Dalam Sel, Reaksi dari Berbagai Pihak
Nikita Mirzani, yang saat ini masih menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, kembali menjadi sorotan. Kali ini, aksi Nikita Mirzani live di dalam sel menimbulkan berbagai reaksi dari pihak terkait.
Aksi Live di Dalam Sel
Dilaporkan, Nikita Mirzani melakukan live bersama sahabatnya, Dokter Oky Pratama, melalui panggilan video. Ia tampak menggunakan headset di sebuah ruangan dalam rutan. Selama live, ia juga memberikan pesan kepada masyarakat untuk lebih bijak memilih produk kecantikan. Tak hanya itu, Nikita juga secara terus-menerus meminta penonton untuk segera membeli jualan Dokter Oky.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Aksi tersebut mendapat respons beragam dari publik. Sejumlah netizen menganggap tindakan Nikita Mirzani tidak pantas dilakukan oleh seorang tahanan. Sementara itu, ada juga yang menyebut bahwa hal tersebut bisa saja dilakukan karena adanya fasilitas yang disediakan oleh pihak rutan.
Tanggapan dari Kuasa Hukum Nikita Mirzani
Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita Mirzani, mengungkapkan bahwa kegiatan live tersebut mungkin dimungkinkan karena adanya fasilitas komunikasi yang telah disediakan oleh pihak rutan. Ia menyatakan bahwa perizinan penggunaan fasilitas tersebut merupakan wewenang penuh dari Lembaga Pemasyarakatan (LP).
"Kami tidak ingin mengomentari teknis perizinan, karena itu adalah wewenang dari LP," ujar Galih. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengambil alih tanggung jawab atas kebijakan yang diambil oleh pihak rutan.
Tanggapan dari Pihak Reza Gladys
Sementara itu, pihak Reza Gladys menyatakan bahwa mereka tidak ingin menyalahkan instansi mana pun atas aksi Nikita Mirzani. Robert Paruhum, kuasa hukum Reza Gladys, menekankan bahwa setiap keputusan terkait tahanan sepenuhnya berada di tangan LP.
"Kami tidak ingin menyalahkan instansi mana pun. Kami hanya memantau situasi ini," ujarnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah membuktikan bahwa Nikita Mirzani bersalah atas kasus pemerasan yang menjeratnya.
Sindiran dari Praktisi Hukum
Seorang praktisi hukum, Firman Chandra, menyampaikan pendapatnya tentang tindakan Nikita Mirzani. Menurutnya, seorang terdakwa dilarang membawa dan menggunakan alat komunikasi di dalam tahanan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 dan Pasal 9.
Firman menilai bahwa tindakan Nikita Mirzani dianggap sebagai pelanggaran aturan. "Itu jelas dilarang, karena Permenkumham sudah memiliki dasar hukumnya," katanya.
Banding yang Diajukan Oleh Nikita Mirzani
Setelah divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Nikita Mirzani resmi mengajukan banding. Alasan pengajuan banding didasarkan pada keyakinan bahwa banyak bukti dan saksi yang diajukan pihaknya diabaikan oleh majelis hakim.
Galih Rakasiwi menjelaskan bahwa pihaknya tidak setuju dengan pertimbangan hakim dalam putusan 28 Oktober. Ia menegaskan bahwa kasus yang menjerat Nikita Mirzani bukanlah perkara penipuan, melainkan bentuk kerja sama yang disepakati kedua belah pihak.
Meski menyadari risiko dari upaya hukum banding, pihak Nikita Mirzani disebut sudah siap menghadapi segala konsekuensi. "Kami sudah siap lahir batin, karena ini kan upaya hukum banding," tambahnya.
Reza Gladys Ingin Dokter Oky dan Doktif Juga Diproses
Selain Nikita Mirzani, Reza Gladys juga ingin dokter Oky Pratama dan Doktif diproses hukum. Ia berharap kedua orang tersebut mendapatkan hukuman serupa dengan Nikita Mirzani.
Julianus Sembiring, kuasa hukum Reza Gladys, menyatakan bahwa pihaknya belum puas dengan proses hukum yang telah berjalan. Ia menanyakan alasan dokter Oky dan Doktif belum diproses hukum meskipun mereka dilaporkan ke pihak berwajib.
Menurut Julianus, dalam laporan awal yang dibuat oleh kliennya, keempat nama tersebut dilaporkan bersamaan karena diduga memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut. Namun, hanya Nikita Mirzani dan asistennya yang sampai ke pengadilan.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya untuk mendapatkan kejelasan dari penyidik mengenai status hukum dr. Oky dan Doktif, namun belum memperoleh jawaban yang memuaskan.