Sidang Duplik Nikita Mirzani Berakhir, Menangis di Hadapan Media

JAKARTA, aiotrade—Artis Nikita Mirzani tiba-tiba menangis usai menjalani sidang duplik kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).
Nikita merasa lega karena akhirnya persidangan telah sampai pada tahap akhir dan tinggal menunggu putusan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Nangis karena akhirnya selesai,” ucap Nikita dengan suara bergetar.
Setelah menangis, Nikita membalikkan badannya di hadapan awak media dan tangisnya kembali pecah. Setelah mulai tenang, ia kembali melanjutkan wawancara. Masih menangis dengan mata sembab, Nikita berharap nantinya hakim dapat memutus seadil-adilnya.
“Aku enggak punya harapan lain selain sama bapak hakim yang mulia supaya bijaksana dan adil-seadilnya,” kata Nikita.
Dengan wajah berkaca-kaca, Nikita juga mengaku sangat merindukan ketiga anaknya.
“Kangen banget (sama anak-anak), sudah kangen mau tidur di kamar bareng-bareng,” kata Nikita.
Jadwal Sidang Putusan Nikita
Sidang putusan kasus Nikita Mirzani dijadwalkan pada Selasa (28/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nikita berharap bisa dibebaskan dari hukuman kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
“Mudah-mudahan tanggal 28 (Oktober) nanti apa yang aku harapkan dan aku doakan selama ini, Insya Allah terkabul semua,” tutur Nikita.
Sebelumnya, Nikita telah menjalani sidang replik (jawaban penuntut/jaksa atas tangkisan terdakwa/pengacaranya) pada Senin (20/10/2025), sidang pembelaan pada Kamis (16/10/2025), dan sidang tuntutan pada Kamis (9/10/2025).
Nikita Dituntut 11 Tahun Penjara
Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan pidana penjara selama 11 tahun.
Jaksa menilai Nikita terbukti bersalah dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Nikita disebut jaksa mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman dan pencemaran nama baik terhadap pemilik perusahaan salah satu produk kecantikan, Reza Gladys.
Jaksa juga menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan. Jika Nikita tak dapat memenuhi denda, maka akan dijatuhkan hukuman subsider penjara selama enam bulan tambahan.
Duduk Perkara Kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys
Diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Jaksa menuduh Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif. Meski sempat ada kesepakatan sebesar Rp 4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.