
Persidangan Duplik Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pada persidangan beragenda duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, Nikita Mirzani secara tegas membantah seluruh tudingan yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tudingan tersebut mencakup dugaan praktik pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya. Nikita menegaskan bahwa semua tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Nikita mengungkapkan bahwa ia tidak pernah menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya atau mengendalikan transaksi gelap. Ia juga menolak klaim bahwa dana senilai Rp 2 miliar yang dikirim oleh pengusaha skincare, dr. Reza Gladys, ke rekening PT Bumi Parama Wisesa merupakan skema penyamaran harta. Menurutnya, dana tersebut adalah pembayaran cicilan rumah miliknya, yang disertai dengan notifikasi yang jelas mencantumkan namanya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Notifikasinya nama saya dan itu diperoleh dari hasil sebuah kesepakatan kerja sama tentang permintaan Reza Gladys agar dibantu memulihkan nama baiknya karena sudah dijelek-jelekkan…”, ujar Nikita dalam persidangan. Ia menjelaskan bahwa kerja sama antara dirinya dan Reza Gladys terjadi atas permintaan Reza untuk dibantu memulihkan reputasinya yang telah rusak akibat serangan media sosial oleh pihak lain.
Lebih lanjut, Nikita menegaskan bahwa ia tidak memiliki afiliasi atau kendali terhadap PT Bumi Parama Wisesa. Dengan demikian, ia menolak tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam tindakan pencucian uang melalui perusahaan tersebut. Ia menilai bahwa tuduhan ini tidak didukung oleh bukti yang jelas dan logis.
Tanggapan terhadap Tuntutan JPU
Menanggapi tuntutan JPU yang dikabarkan menuntut hukuman hingga 11 tahun penjara, Nikita meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dakwaan yang diajukan oleh pihak jaksa. Ia menilai bahwa narasi yang disampaikan oleh JPU banyak mengandung manipulasi dan kebohongan. Dalam persidangan, Nikita menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah atas semua tuduhan yang diajukan.
Nikita juga menekankan bahwa semua tindakan yang dilakukannya selama ini dilakukan secara legal dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menilai bahwa tuntutan JPU tidak mampu membuktikan adanya unsur pidana yang terkait dengan dirinya. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan objektif, serta tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.
Komentar Terkait Kerja Sama dengan Reza Gladys
Nikita menegaskan kembali bahwa kerja sama antara dirinya dan Reza Gladys adalah sebuah kesepakatan yang sah dan dilakukan atas dasar permintaan Reza sendiri. Ia menilai bahwa Reza membutuhkan bantuan untuk memperbaiki reputasinya yang telah rusak akibat isu-isu negatif yang beredar di media sosial. Nikita menyatakan bahwa dirinya hanya membantu sebagai bagian dari kerja sama tersebut, tanpa adanya niat untuk melakukan tindakan ilegal.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada hubungan langsung antara dirinya dan PT Bumi Parama Wisesa, sehingga tidak mungkin ia terlibat dalam tindakan pencucian uang melalui perusahaan tersebut. Nikita berharap bahwa semua fakta yang ia sampaikan dalam persidangan dapat menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menentukan putusan yang adil.