Nilai Soeharto Tak Pantas Jadi Pahlawan Nasional

admin.aiotrade 27 Okt 2025 3 menit 18x dilihat
Nilai Soeharto Tak Pantas Jadi Pahlawan Nasional

Kritik terhadap Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menyatakan bahwa mantan Presiden Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. Ia menilai bahwa dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi selama masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik tidak dapat disangkal.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Meskipun demikian, ia mengakui bahwa Soeharto belum pernah diadili melalui proses peradilan. Menurutnya, ada upaya sistematis dari pemerintah dan elite politik untuk menjadikan Soeharto sebagai pahlawan. Setelah Prabowo Subianto terpilih sebagai Presiden, sebulan sebelum pelantikannya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pasal 4 TAP MPR 11/1998 berisi ketentuan bahwa upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia.

Menurut Hendardi, pencabutan ini merupakan langkah yang salah karena mengabaikan fakta historis bahwa 32 tahun masa kepemimpinannya penuh dengan pelanggaran HAM, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan. Fakta tersebut menjadi dasar gerakan Reformasi 1998.

"Upaya mencabut Pasal dalam TAP MPR Nomor XI/1998 nyata-nyata mengalami amnesia politik dan sejarah serta mengkhianati amanat reformasi," ujarnya.

Hendardi juga menilai penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional merupakan tindakan melawan hukum, terutama UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Berdasarkan undang-undang tersebut, seseorang harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan gelar, seperti memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, serta tidak pernah dipidana.

Mahkamah Agung melalui Putusan No. 140 PK/Pdt/2005 telah menyatakan bahwa Yayasan Supersemar milik Soeharto melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar uang sebesar US $ 315.002.183 dan Rp 139.438.536.678,56 kepada Pemerintah RI, atau sekitar Rp 4,4 triliun dengan kurs saat itu.

"Soeharto didakwa karena mengeluarkan sejumlah peraturan dan keputusan Presiden yang menguntungkan setidaknya tujuh yayasan yang dipimpin Soeharto dan kemudian dialirkan ke 13 perusahaan afiliasi keluarga serta kroni Cendana," kata dia.

Karena itu, Hendardi menilai menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional adalah tindakan yang salah dan melawan hukum negara. Bila hal itu tetap dilakukan oleh Presiden sebagai Kepala Negara, maka tidak salah anggapan bahwa Presiden Prabowo menerapkan absolutisme kekuasaan.

Proses Penetapan Pahlawan Nasional

Menteri Sosial Syaifullah Yusuf memahami pro-kontra atas pengusulan nama Soeharto sebagai pahlawan nasional. Namun, ia memastikan semua nama yang diusulkan sudah memenuhi syarat formil.

Ketua Dewan Gelar yang juga Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan bahwa Dewan Gelar akan segera membahas usulan calon pahlawan nasional itu. Ia menegaskan bahwa penentuan pahlawan nasional biasanya dilakukan menjelang Hari Pahlawan, pada 10 November setiap tahunnya.

"Jadi, tentu sebelum 10 November kami akan menyampaikan hasil dari sidang Dewan Gelar kepada Presiden,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra ini menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki hak prerogatif untuk memutuskan nama yang ditetapkan menjadi pahlawan nasional.

Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan