
Persyaratan untuk Menonaktifkan NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting dalam berbagai urusan perpajakan, baik bagi individu maupun badan usaha di Indonesia. Namun, tidak semua wajib pajak harus mempertahankan status NPWP aktif selamanya. Ketentuan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memungkinkan status NPWP dinonaktifkan secara resmi asalkan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku sesuai peraturan perpajakan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa ketentuan terbaru tentang perubahan status non-aktif bagi NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Peraturan ini menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 dan menetapkan mekanisme yang lebih jelas.
Menurut Rosmauli, wajib pajak yang berstatus non-aktif adalah mereka yang tidak lagi memenuhi kriteria subjektif dan/atau objektif sepanjang belum melakukan penghapusan NPWP. Kriteria subjektif berkaitan dengan domisili, yaitu bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Sementara itu, kriteria objektif berkaitan dengan aktivitas ekonomi, seperti memperoleh penghasilan yang menjadi objek pajak sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Situasi di mana NPWP Bisa Dinonaktifkan
Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) PMK 81/2024 dan Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, wajib pajak dapat menonaktifkan NPWP dalam beberapa kondisi, antara lain:
- Tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Karyawan memperoleh penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
- Warga Negara Indonesia (WNI) telah menjadi subjek pajak luar negeri
- Kondisi lain yang menyebabkan tidak terpenuhinya kriteria subjektif dan/atau objektif
Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online 2025
Wajib pajak yang ingin mengubah status NPWP menjadi non-aktif bisa menggunakan fitur di Sistem Inti Perpajakan atau Coretax. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/
- Login ke akun Coretax. Jika belum memiliki akun, klik “Don’t have account? New Registration.”
- Pada halaman utama, pilih menu “My Portal”, lalu klik “Status Update” (Perubahan Status).
- Pilih “Taxpayer Status Inactivation” (Penetapan Status Wajib Pajak Non-aktif).
- Anda akan diarahkan ke halaman “Data Update: Taxpayer Identity” (Perubahan Data: Identitas Wajib Pajak). Data akan terisi otomatis oleh sistem.
- Di bagian “Representative” (Kuasa/Wakil Wajib Pajak), centang kotak Checkbox jika bertindak sebagai wakil atau kuasa.
- Klik ikon kaca pembesar untuk mencari data wakil.
- Bagian “Taxpayer Identity” (Identitas Wajib Pajak) akan terisi otomatis.
- Pada bagian “Details” (Detil), isi data yang diperlukan:
- Inactivation Reason (Alasan Penonaktifan): pilih alasan yang sesuai, misalnya “Other Reason”
- Other Reason (Alasan Lain): kolom ini akan muncul jika memilih “Other Reason”
- Documents (Dokumen): klik “Choose” untuk mengunggah dokumen pendukung permohonan
- Setelah seluruh data lengkap, buka bagian “Taxpayer Statement” (Pernyataan Wajib Pajak), centang kotak pernyataan, lalu klik “Submit” (Kirim).
- Akan muncul notifikasi bahwa permohonan telah berhasil dikirim untuk diteliti oleh petugas.
- Unduh Bukti Penerimaan Surat (Proof of Receipt) sebagai tanda bukti pengajuan permohonan.
Itulah penjelasan DJP mengenai kapan NPWP bisa dinonaktifkan serta cara mengubah statusnya secara online lewat Coretax.