NTB Kemenkum Percepat Aksi AE Perda 2025, Tingkatkan Kualitas Regulasi Daerah

admin.aiotrade 08 Nov 2025 2 menit 15x dilihat
NTB Kemenkum Percepat Aksi AE Perda 2025, Tingkatkan Kualitas Regulasi Daerah


bali.aiotrade, MATARAM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelenggarakan Koordinasi dan Konsultasi Analisis dan Evaluasi (AE) Peraturan Daerah (Perda), pada Jumat kemarin (7/11) di Ruang Rapat Mandalika.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Penyuluhan Hukum (PPPH) Edward James Sinaga bersama jajaran serta para Analis Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Edward James Sinaga, Kepala Divisi PPPH Kemenkum NTB, menekankan pentingnya percepatan rencana aksi perjanjian kinerja 2025, khususnya dalam bidang analisis dan evaluasi terhadap perda-perda yang berkaitan dengan pengolahan lahan. Ia menilai kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas evaluasi regulasi di daerah.

“Kami berharap melalui forum ini dapat memperoleh arahan dan pencerahan dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi perda. Khususnya terkait permohonan Pemerintah Daerah Kota Mataram mengenai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, para analis hukum dari BPHN memberikan sejumlah masukan substantif dan teknis terhadap laporan AE Perda yang disusun oleh Kanwil Kemenkum NTB.

Widya Oesman, Analis Hukum Ahli Madya, menyoroti perlunya penyempurnaan struktur laporan. Mulai dari penambahan kata pengantar yang sesuai ketentuan hingga penataan ulang urutan BAB agar lebih sistematis. Ia juga merekomendasikan agar ruang lingkup analisis dipersempit menjadi enam perda yang paling relevan serta memperkuat keterkaitan antara isu krusial dan perda yang dievaluasi.

Masukan serupa juga disampaikan oleh Alice Angelica dan Dinar Panca dari BPHN yang menekankan pentingnya penyederhanaan rekomendasi menjadi tiga kategori yakni ubah, cabut, atau tetap, serta perbaikan pada pengetikan dan istilah teknis.

Ninda Rismana Pratiwi dan Apriadi menyoroti isu krusial terkait program “3 Juta Rumah” dan “Swasembada Pangan” yang diangkat dalam laporan. Keduanya menilai isu tersebut relevan, terutama dalam konteks sinkronisasi antara kebijakan pembangunan dan tata ruang daerah yang melibatkan RDTR dan RTRW.

Kegiatan ini berlangsung interaktif dan menghasilkan sejumlah kesepahaman mengenai arah perbaikan laporan AE Perda. Para peserta sepakat bahwa sinergi antara Kanwil Kemenkum NTB dan BPHN perlu terus diperkuat agar hasil analisis dan evaluasi perda pada 2025 dapat menjadi lebih tajam, representatif, dan mendukung kebijakan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menyatakan apresiasinya terhadap kerja sama seluruh pihak dalam kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa hasil koordinasi dan konsultasi tersebut akan menjadi dasar penting dalam meningkatkan kualitas pembinaan hukum dan harmonisasi peraturan daerah di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan