Nusron Wahid Ungkap Penyebab Masalah Sertifikat Tanah Ganda

admin.aiotrade 16 Nov 2025 2 menit 13x dilihat
Nusron Wahid Ungkap Penyebab Masalah Sertifikat Tanah Ganda

Penyebab Tumpang Tindih Sertifikat Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjelaskan penyebab tumpang tindih sertifikat tanah yang sering terjadi. Masalah ini umumnya muncul dari produk agraria lama yang belum tercatat dalam sistem elektronik pertanahan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

"Permasalahan tumpang tindih biasanya disebabkan oleh produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan, sehingga bidang tanah tersebut terlihat kosong," ujar Nusron melalui keterangan resmi yang diterbitkan Ahad, 16 November 2025.

Ketika ada pemohon baru yang mengajukan dokumen pengantar lengkap, termasuk dokumen fisik, yuridis, dan histori tanah, sertifikat bisa dikeluarkan. Namun, Nusron menyatakan bahwa munculnya sertifikat ganda pada satu bidang tanah umumnya terjadi pada sertifikat-sertifikat lama.

Penyebab utamanya adalah periode penerbitan sertifikat lama, infrastruktur agraria, peraturan, dan teknologi yang belum memadai. Akibatnya, jika lahan tidak dirawat, hubungan tetangga tidak saling mengenal, atau pemerintah setempat tidak mendapat laporan, sulit untuk memastikan status kepemilikan lahan tersebut sudah terdaftar atau belum.

Langkah Pemutakhiran Data

Nusron mengimbau masyarakat, khususnya pemegang sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997, untuk segera mengecek ulang status bidang tanahnya dan melakukan pemutakhiran data di kantor pertanahan terdekat. "Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan dan dikasih batas-batas yang jelas," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemutakhiran data. Hal ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan dan memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Manfaat Aplikasi Digital Sentuh Tanahku

Untuk memudahkan masyarakat, Nusron merekomendasikan penggunaan platform digital Sentuh Tanahku, aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Platform ini memberikan fasilitas bagi pengguna untuk:

  • Mengecek informasi pokok dari lahan yang dimiliki
  • Memantau proses layanan
  • Memastikan keakuratan data yang tersimpan dalam sistem

Aplikasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat melakukan verifikasi awal sebelum akhirnya mengunjungi kantor pertanahan untuk memperbarui informasi kepemilikan.

Peran Kepala Daerah dan Tokoh Masyarakat

Selain itu, Nusron meminta dukungan dari kepala daerah untuk menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertifikat. Langkah ini bertujuan agar tidak menimbulkan konflik di masa mendatang.

"Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertifikat tahun 1961-1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari," ucapnya.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami status kepemilikan tanah mereka dan menghindari risiko tumpang tindih serta konflik lahan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan