Ketua OJK Membuka Suara Mengenai Kasus Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata

Kasus pengeroyokan dua debt collector yang terjadi di Kalibata telah menarik perhatian publik, termasuk ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar. Ia menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah berada di luar ranah regulasi penagihan yang diatur oleh OJK dan masuk ke dalam ranah hukum.
“Tapi kalau yang terkait dengan kasus itu tersendiri, saya rasa sudah berubah bentuknya sudah bukan sekedar persoalan pelanggaran terhadap peraturan itu, tapi sudah masuk ke pidana dan perkara hukum yang jauh lebih besar daripada apa yang ada dalam aturan itu,” ujar Mahendra saat berada di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Debt Collector Harus Taat Aturan OJK

Dalam proses penagihan, debt collector memang harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh OJK. Menurut Mahendra, OJK telah menerbitkan regulasi yang menjelaskan batasan-batasan dalam penyampaian informasi dan proses penagihan.
“Kalau untuk pengaturan terkait penagihan terhadap kita, memang kami sudah menerbitkan aturannya dan memang itu ada batasan-batasan yang ditetapkan dalam penyampaian hal itu,” ujarnya.
Kreditur Bertanggung Jawab dalam Proses Penagihan

Debt collector biasanya bekerja atas perintah perusahaan pemberi pinjaman atau kreditur. Mahendra menegaskan bahwa kreditur tidak boleh lepas dari tanggung jawab dalam proses penagihan utang oleh debt collector.
“Kalau itu sudah ada kebijakan untuk itu dan itu adalah tanggung jawab dari pihak yang menugaskan, yaitu pihak yang memberikan pinjaman ataupun fasilitas kepada konsumennya,” tutur Mahendra.
Enam Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka
Atas dasar kasus ini, enam anggota polisi dengan inisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kronologi Pengeroyokan 2 Debt Collector Kalibata
Peristiwa pengeroyokan terjadi ketika dua debt collector dengan inisial MET dan NAT memberhentikan sepeda motor yang dikemudikan oleh seorang anggota polisi. Setelah itu, MET dan NAT dikeroyok oleh polisi pengendara motor dan dibantu oleh enam anggota pelayanan masyarakat (Yanma) Mabes Polri.
Pejabat OJK Curhat Kena Teror Debt Collector
Beberapa pejabat OJK pernah mengeluhkan teror yang mereka alami dari debt collector. Hal ini menunjukkan bahwa situasi penagihan utang sering kali berjalan di luar batas yang diizinkan.
Ini Sejumlah Aturan Baru bagi Debt Collector Selama 2024
Pada tahun 2024, OJK akan menerapkan aturan baru untuk memastikan bahwa aktivitas debt collector tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dan menjaga keadilan dalam sistem penagihan utang.