
Kebijakan OJK untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Daerah Terdampak Bencana
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap kredit kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat. Kebijakan ini merupakan hasil dari pengumpulan data dan asesmen atas imbas bencana terhadap perekonomian daerah serta kemampuan membayar debitur.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, kebijakan tersebut diberikan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
Poin-Poin Penting dalam Perlakuan Khusus
Perlakuan khusus ini mencakup tiga poin utama:
- Penilaian khusus atas kredit: Kredit akan dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran dengan plafon hingga Rp 10 miliar.
- Penetapan kualitas lancar atas kredit yang direstrukturisasi: Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan, baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.
- Pemberian pembiayaan baru: Debitur yang terkena dampak bencana akan diberikan pembiayaan baru dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit atau penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).
Kebijakan perlakuan khusus ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Langkah OJK untuk Memastikan Kesiapan Asuransi dan Reasuransi
Ismail juga menyampaikan bahwa OJK telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, serta memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah.
Selain itu, OJK berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan reasuradur, termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.
Langkah Pemerintah dalam Mendukung UMKM dan Petani
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah akan menghapus utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi petani Aceh yang terdampak bencana banjir dan longsor. Selain itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan akan merestrukturisasi dan menghapus kredit macet pelaku UMKM di wilayah terdampak banjir Sumatera.
Airlangga menyatakan bahwa regulasi tersebut sudah ada dan bisa berlaku otomatis. Ia juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi di daerah terdampak banjir Sumatera akan melemah. Namun, pemerintah akan terus memacu pertumbuhan ekonomi di wilayah lain sehingga bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar maksimum 5,6 persen.