
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tindakan penipuan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector. Pelaku kejahatan ini disebut sering melakukan tindakan pengambilan kendaraan di jalan raya dengan mengatasnamakan perusahaan pembiayaan tertentu, padahal mereka bukan petugas resmi.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menjelaskan bahwa praktik ini termasuk dalam kategori tindak kejahatan umum. Untuk itu, OJK telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menindak para pelaku.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Banyak kejadian di mana orang-orang yang disebut mata elang (debt collector) sebenarnya adalah pelaku kejahatan yang mengatasnamakan perusahaan tertentu, padahal tidak benar,” ujar Friderica dalam konferensi pers RDKB OJK bulan Oktober.
Friderica menekankan bahwa OJK hanya berwenang mengatur dan mengawasi debt collector yang memiliki izin. Ia menjelaskan bahwa penggunaan jasa penagih utang oleh perusahaan pembiayaan memang hal yang wajar, asalkan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menggunakan jasa debt collector atau pihak ketiga yang melanggar ketentuan dalam proses penagihan.
“PUJK yang menggunakan tenaga alih daya atau debt collector tersebut akan dikenakan sanksi,” tegas Friderica yang akrab disapa Kiki.
Friderica memastikan bahwa OJK terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada perusahaan agar lebih hati-hati dalam menggunakan jasa penagih utang. Menurutnya, pengaduan terkait perilaku penagih utang terus meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Sejak 2021, laporan masyarakat terkait debt collector naik lebih dari sepuluh kali lipat. Bahkan, sepanjang Januari hingga Agustus 2025, isu penagihan menyumbang sekitar 20-30 persen dari total pengaduan konsumen, dengan angka pasti mencapai 26,6 persen.
“Persisnya 26,6 persen dari total pengaduan konsumen, menjadikan topik pengaduan terhadap debt collector ini adalah pengaduan yang tertinggi,” tutur Friderica.
Tindakan yang Dilakukan OJK
OJK telah mengambil beberapa langkah untuk mengatasi masalah ini. Beberapa di antaranya adalah:
- Meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang cara mengidentifikasi debt collector yang sah dan tidak sah.
- Memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku penipuan.
- Memberikan sanksi tegas kepada PUJK yang tidak mematuhi aturan dalam penggunaan jasa debt collector.
Tips untuk Masyarakat
Masyarakat dapat menghindari tindakan penipuan dengan beberapa cara, seperti:
- Memverifikasi identitas debt collector dengan menghubungi perusahaan pembiayaan langsung.
- Menghindari pembayaran uang tunai kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.
- Melaporkan kejadian penipuan kepada OJK atau pihak berwajib jika terjadi.
Pentingnya Edukasi
Edukasi menjadi salah satu kunci utama dalam mengatasi masalah ini. OJK terus berupaya memberikan informasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam penggunaan jasa penagih utang. Selain itu, OJK juga mendorong perusahaan pembiayaan untuk lebih transparan dalam proses penagihan.
Dengan adanya kesadaran yang lebih tinggi dari masyarakat dan penguatan regulasi, diharapkan tindakan penipuan oleh debt collector dapat diminimalisir.