OJK bersama PPATK lacak transaksi keuangan DSI

admin.aiotrade 31 Des 2025 3 menit 11x dilihat
OJK bersama PPATK lacak transaksi keuangan DSI

OJK dan PPATK Bersama-sama Menelusuri Transaksi Keuangan PT Dana Syariah Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengawasan terhadap DSI yang terkait dengan kasus gagal bayar kepada para pemberi pinjaman atau lender dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani menyatakan bahwa selain PPATK, OJK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa OJK akan melakukan upaya maksimal dalam menjalankan kewenangannya.

"Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Selain itu, OJK juga telah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan khusus untuk melacak transaksi yang dilakukan oleh DSI. Pada 10 Desember 2025, OJK telah menerbitkan instruksi tertulis kepada Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham PT DSI agar melaksanakan seluruh kewajiban pengembalian dana lender serta menyusun rencana aksi yang jelas, terukur, dan memiliki kerangka waktu yang pasti. Hingga saat ini, OJK telah mengeluarkan 15 sanksi pengawasan terhadap perusahaan tersebut.

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) Diberlakukan

OJK juga memberlakukan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT DSI sejak 15 Oktober 2025. Melalui sanksi ini, DSI dilarang menghimpun dana baru dari lender maupun menyalurkan pendanaan baru kepada peminjam, serta dilarang mengalihkan aset tanpa persetujuan tertulis dari OJK.

"Pengenaan sanksi ini merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan tegas OJK agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender dan tidak melakukan kegiatan penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan," jelas Rizal.

OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal, melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor layanan.

DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertemuan Kedua dengan Lender DSI

Pada Selasa (30/12/2025), OJK kembali menggelar pertemuan dengan lender PT DSI yang diwakili oleh Paguyuban Lender DSI di Kantor Pusat OJK, Jakarta untuk membahas perkembangan pengembalian dana para lender yang telah dijanjikan oleh pengurus DSI.

Rizal menyebut bahwa pertemuan kedua dengan lender PT DSI ini merupakan bentuk komitmen OJK sebagai otoritas yang memiliki kewenangan dalam melindungi konsumen. Pertemuan pertama digelar pada 28 Oktober 2025 yang dihadiri wakil Paguyuban Lender DSI dengan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri untuk membahas tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk dalam saluran pengaduan konsumen OJK mengenai tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.

"Sebagai otoritas kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami," kata Rizal.

Ketua Paguyuban Lender DSI Ahmad Pitoyo dalam kesempatan itu meminta dukungan OJK untuk mendapatkan kembali dana yang diinvestasikan melalui perusahaan tersebut. Rizal menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pindar. OJK mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan platform pindar yang berizin dan diawasi OJK, serta memahami risiko layanan dan produk keuangan digital sebelum menempatkan dana.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan