OJK Bocorkan Alasan Banyak Perusahaan Asuransi Ganti Nama

admin.aiotrade 27 Des 2025 2 menit 14x dilihat
OJK Bocorkan Alasan Banyak Perusahaan Asuransi Ganti Nama


aiotrade.CO.ID - JAKARTA.

Perubahan nama perusahaan pialang asuransi dan reasuransi semakin marak terjadi. Hal ini terlihat dari data yang tersedia di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, alasan utama perusahaan mengganti nama adalah karena adanya ketentuan yang mewajibkan mereka menggunakan nama yang mencantumkan kata "pialang asuransi" atau "reasuransi".

Dia menjelaskan bahwa perubahan nama bagi perusahaan pialang asuransi dan reasuransi merupakan kewajiban sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

"Pasal tersebut menyebutkan bahwa perusahaan harus menggunakan nama yang dimulai dengan bentuk badan hukum dan memuat kata 'pialang asuransi', 'insurance broker', atau istilah serupa yang mencerminkan aktivitas pialang asuransi untuk perusahaan pialang asuransi. Sementara itu, perusahaan pialang reasuransi harus memakai nama yang mencantumkan 'pialang reasuransi', 'reinsurance broker', atau istilah lain yang menggambarkan aktivitas pialang reasuransi," jelasnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (27/12/2025).

Selain itu, Ogi menegaskan bahwa batas waktu penyesuaian nama telah ditetapkan dalam Pasal 110 POJK 24 Tahun 2023. Aturan ini menetapkan bahwa perusahaan wajib menyelesaikan penyesuaian nama paling lama 2 tahun sejak POJK tersebut diundangkan. Dengan demikian, tenggat waktu penyesuaian nama jatuh pada 22 Desember 2025.

Berdasarkan data OJK pada bulan Desember 2025, terdapat beberapa perusahaan pialang asuransi dan reasuransi yang telah mendapatkan izin usaha setelah melakukan perubahan nama. Beberapa contohnya antara lain:

  • PT Krida Upaya Tunggal Pialang Asuransi
  • PT WPS Insurance Broker
  • PT Mitra Iswara dan Rorimpandey Insurance Brokers
  • PT Esa Bina Sejati Reinsurance Brokers

Perubahan nama ini tidak hanya menjadi tuntutan regulasi, tetapi juga menjadi langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap industri asuransi dan reasuransi di Indonesia. Dengan adanya perubahan nama yang jelas, masyarakat akan lebih mudah mengenali jenis usaha yang dijalankan oleh suatu perusahaan.

Selain itu, perubahan ini juga membantu OJK dalam memantau dan mengawasi aktivitas perusahaan pialang asuransi dan reasuransi secara lebih efektif. Dengan nama yang sesuai dengan kegiatan bisnisnya, OJK dapat lebih mudah mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di bidang tersebut.

Pemenuhan aturan ini juga menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan bisnis secara profesional dan sesuai dengan standar industri. Dengan demikian, seluruh pihak, termasuk nasabah dan mitra bisnis, dapat merasa lebih aman dan percaya dalam menggunakan layanan dari perusahaan pialang asuransi dan reasuransi.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan