OJK Bongkar 2 Modus Penipuan Berbasis AI, Kerugian Capai Rp7,8 Triliun

admin.aiotrade 17 Nov 2025 3 menit 19x dilihat
OJK Bongkar 2 Modus Penipuan Berbasis AI, Kerugian Capai Rp7,8 Triliun

Modus Penipuan Berbasis AI yang Marak di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan dua modus penipuan berbasis kecerdasan buatan (AI) yang paling sering terjadi di Indonesia. Dalam kurun waktu November 2024 hingga November 2025, kerugian akibat kejahatan finansial mencapai Rp 7,8 triliun. Dua modus utama yang digunakan oleh pelaku adalah meniru suara dan wajah orang terdekat korban.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Per Agustus 2025, OJK menerima lebih dari 70 ribu laporan dari warga Indonesia terkait penipuan menggunakan teknologi AI. Pelaku memanfaatkan AI untuk meniru suara seseorang, seperti keluarga, teman, atau rekan kerja. Dengan rekaman suara palsu ini, mereka bisa membuat percakapan yang terdengar asli, misalnya dengan meminta transfer dana dengan alasan mendesak.

Selain itu, teknologi deepfake memungkinkan pelaku membuat video palsu yang menampilkan wajah dan ekspresi seseorang secara sangat meyakinkan. Korban pun mudah percaya karena merasa berkomunikasi langsung dengan orang yang dikenal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa para pelaku kejahatan siber memanfaatkan media sosial untuk merekam dan meniru suara maupun wajah seseorang, seperti teman atau anggota keluarga korban. Modus tersebut membuat korban percaya bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan orang terdekat.

Kerugian Akibat Penipuan Mencapai Rp 7,8 Triliun

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang mulai beroperasi sejak 22 November 2024, telah menerima 343.402 laporan penipuan hingga 11 November 2025. Total rekening yang dilaporkan mencapai 563.558, dan 106.222 rekening di antaranya sudah diblokir. Total kerugian masyarakat akibat berbagai bentuk penipuan mencapai Rp 7,8 triliun, sementara dana yang berhasil diamankan melalui pemblokiran mencapai Rp 386,5 miliar.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI OJK sudah memblokir ratusan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia, di antaranya:

  • 611 pinjaman online ilegal di berbagai situs dan aplikasi
  • 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi menyalahgunakan data pribadi
  • 69 tawaran investasi ilegal, termasuk yang menggunakan modus kloning nama produk, situs, dan media sosial berizin (impersonation), penipuan kerja paruh waktu, serta investasi bodong.

Sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal, terdiri dari:

  • 1.882 investasi ilegal
  • 11.873 pinjaman online ilegal/pinpri
  • 251 gadai ilegal

Langkah Pencegahan Penipuan yang Harus Dilakukan

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan penipuan berikut:

  • Verifikasi melalui saluran lain. Jika menerima permintaan mencurigakan, terutama terkait uang atau data pribadi, lakukan konfirmasi langsung melalui telepon atau tatap muka.
  • Jaga kerahasiaan data pribadi. Hindari memberikan informasi sensitif kepada pihak yang belum jelas identitasnya.
  • Waspadai suara atau video tidak biasa. Skeptis terhadap pesan multimedia yang tampak janggal, meski berasal dari nomor atau akun yang dikenali.

Penguatan pengawasan juga dilakukan lewat kerja sama dengan BSSN, Kementerian Komunikasi Digital, Kepolisian, dan Kementerian Agama, termasuk penertiban konten terkait umrah backpacker, jual visa umrah, dan jual SISKOPATUH yang melanggar aturan ibadah haji dan umrah.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan