
aiotrade, JAKARTA - Izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang berada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pencabutan izin ini dilakukan karena pengurus dan pemegang saham bank tidak mampu melakukan penyehatan terhadap BPR tersebut. Keputusan pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman, tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Sebelumnya, pada 26 Maret 2025, OJK telah menetapkan BPR Bumi Pendawa Raharja sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Status ini diberikan karena bank memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, cash ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta tingkat kesehatan (TKS) dengan predikat “tidak sehat”.
Selanjutnya, pada 26 November 2025, OJK menetapkan BPR Bumi Pendawa Raharja dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Hal ini dilakukan karena OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, khususnya dalam mengatasi masalah permodalan dan likuiditas sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023.
Namun, ternyata pengurus dan pemegang saham BPR Bumi Pendawa Raharja tidak berhasil melakukan penyehatan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Bumi Pendawa Raharja. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor 111/ADK3/2025 pada 8 Desember 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Bumi Pendawa Raharja.
Atas dasar tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja. Selanjutnya, OJK melakukan pencabutan izin usaha sesuai Pasal 19 POJK tersebut.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK juga mengimbau kepada nasabah BPR Bumi Pendawa Raharja agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.