
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa selama tahun 2025, telah diberikan sebanyak 120 sanksi administratif terkait pelanggaran di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyampaikan bahwa selain sanksi atas kasus pelanggaran, OJK juga memberikan 1.180 sanksi administratif karena keterlambatan penyampaian laporan serta 65 sanksi lain yang bersifat non-kasus.
Eddy menjelaskan bahwa dari keseluruhan sanksi tersebut, OJK memberikan enam sanksi pencabutan izin, enam perintah tertulis, serta 329 sanksi peringatan tertulis yang disertai dengan pengenaan denda administratif. Total nilai denda dari semua sanksi yang diberikan mencapai Rp 123,3 miliar.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

"Dari sanksi tersebut, OJK telah menjatuhkan 6 sanksi pencabutan izin, 6 perintah tertulis, serta 329 sanksi peringatan tertulis dengan pengenaan denda administratif dengan total nilai denda sebesar Rp 123,3 miliar," ujar Eddy saat konferensi pers penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia, di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/12).
"Hal ini sebagai bagian dari komitmen OJK untuk menegakkan kepatuhan dan memperkuat integritas pasar modal," tambahnya.
Selain itu, di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, OJK telah menerima 22 pengaduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 pengaduan telah diselesaikan.
"Sepanjang tahun 2025, OJK di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan berusaha karbon telah menerima 22 pengaduan masyarakat dengan 18 pengaduan di antaranya telah diselesaikan," jelas Eddy.
Jenis-Jenis Sanksi yang Diberikan oleh OJK
Berikut adalah beberapa jenis sanksi yang diberikan oleh OJK:
- Sanksi Pencabutan Izin: Terdapat enam sanksi pencabutan izin yang diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar aturan.
- Perintah Tertulis: Ada enam perintah tertulis yang dikeluarkan sebagai bentuk tindakan lebih lanjut terhadap pelanggaran.
- Peringatan Tertulis dengan Denda: Sebanyak 329 sanksi peringatan tertulis diberikan, yang dilengkapi dengan denda administratif.
Besaran Denda yang Dikenakan
Total denda yang diberikan oleh OJK mencapai angka yang sangat besar, yaitu sebesar Rp 123,3 miliar. Angka ini mencerminkan komitmen OJK dalam menjaga kepatuhan dan keteraturan di pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
Penanganan Pengaduan Masyarakat
OJK juga aktif dalam menangani pengaduan yang datang dari masyarakat. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 22 pengaduan yang diterima. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 pengaduan telah terselesaikan, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Komentar dari Eddy Manindo Harahap
Eddy Manindo Harahap menekankan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh OJK bertujuan untuk memastikan bahwa pasar modal tetap berjalan secara transparan dan adil. Ia menyatakan bahwa komitmen OJK tidak hanya pada penegakan hukum, tetapi juga pada perlindungan hak masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Langkah-Langkah yang Dilakukan OJK
Beberapa langkah yang dilakukan oleh OJK dalam menjaga kepatuhan di pasar modal meliputi:
- Peningkatan pengawasan terhadap pelaku usaha di pasar modal.
- Peningkatan sosialisasi terhadap aturan dan regulasi yang berlaku.
- Peningkatan kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk memastikan kepatuhan.
Kesimpulan
Dengan peningkatan jumlah sanksi yang diberikan dan pengaduan yang ditangani, OJK menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan di pasar modal. Hal ini menjadi penting dalam menghadapi tantangan-tantangan yang semakin kompleks dalam dunia keuangan.