OJK Catat Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 409,56 Triliun hingga Oktober 2025

admin.aiotrade 07 Nov 2025 2 menit 17x dilihat
OJK Catat Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 409,56 Triliun hingga Oktober 2025

Pertumbuhan Pasar Aset Kripto di Indonesia

Nilai transaksi aset kripto di Indonesia tercatat mengalami peningkatan signifikan dalam 10 bulan terakhir. Pada Oktober 2025, nilai transaksi mencapai sebesar Rp 49,28 triliun, meningkat 27,64 persen dibandingkan dengan September 2025 yang tercatat sebesar Rp 38,61 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan positif yang terus berjalan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Secara kumulatif, hingga akhir tahun 2025 (ytd), total nilai transaksi aset kripto telah mencapai Rp 409,56 triliun. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (ITSK/IAKD) OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers yang diadakan secara daring pada Jumat (7/11). Menurutnya, pertumbuhan ini menunjukkan tingkat kepercayaan konsumen yang meningkat serta kondisi pasar yang tetap stabil.

Persetujuan Izin Usaha di Ekosistem Aset Kripto

OJK telah menyetujui perizinan bagi 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto. Berikut adalah rinciannya:

  • 1 bursa kripto
  • 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring)
  • 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian)
  • 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD)

Selain itu, OJK juga memberikan persetujuan kepada 5 lembaga penunjang, yang terdiri dari:

  • 4 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP)
  • 1 Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK)

Saat ini, OJK sedang melakukan evaluasi terhadap permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto. Rincian permohonan tersebut meliputi:

  • 2 bursa
  • 2 kliring
  • 2 kustodian
  • 4 CPAKD
  • 1 PJP
  • 3 BPDK

Peningkatan Jumlah Konsumen Pedagang Aset Kripto

Tidak hanya peningkatan nilai transaksi, jumlah konsumen pedagang aset kripto juga mengalami kenaikan. Hingga September 2025, total konsumen mencapai 18,61 juta orang, meningkat 2,95 persen dibandingkan jumlah pada Agustus 2025 yang tercatat sebanyak 18,08 juta konsumen.

Hasan Fawzi menjelaskan bahwa tren peningkatan jumlah konsumen ini menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap aset kripto semakin besar. "Jumlah konsumen pedagang aset kripto berada dalam tren meningkat," ujarnya.

Tantangan dan Peluang di Masa Depan

Meskipun pertumbuhan pasar aset kripto terlihat positif, OJK tetap memastikan pengawasan yang ketat terhadap seluruh aktivitas di ekosistem ini. Dengan jumlah pelaku usaha yang semakin banyak, diperlukan sistem pengawasan yang lebih baik agar tidak terjadi risiko yang merugikan masyarakat.

Selain itu, OJK juga terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan stabilitas pasar dan perlindungan hak konsumen. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendukung perkembangan pasar aset kripto yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan