
aiotrade, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan terkait proses demutualisasi Bursa. Proses ini dilakukan untuk menjaga independensi Bursa dan mencegah terjadinya konflik kepentingan.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyampaikan bahwa demutualisasi bukanlah hal yang negatif, melainkan langkah yang positif. Ia menegaskan bahwa demutualisasi akan mengarah pada tata kelola pasar yang lebih baik.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Dengan adanya demutualisasi, pengawasan OJK tetap sama. Tidak ada perubahan dalam pengawasan karena hal itu tetap menjadi bagian penting dari struktur pasar yang baru. Tujuannya adalah menjaga keamanan dan integritas pasar modal,” ujar Eddy dalam konferensi pers akhir tahun pasar modal di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Eddy menjelaskan bahwa demutualisasi Bursa telah diatur dalam Undang-Undang Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 (UUP2SK). Peraturan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut sedang diproses oleh Kementerian Keuangan.
Menurut Eddy, Kementerian Keuangan meminta pendapat OJK terkait rancangan tersebut.
“Kami melihat tujuan demutualisasi ini adalah untuk menciptakan tata kelola pasar yang lebih positif. Fokusnya juga pada pengurangan konflik kepentingan. Itu merupakan hal yang baik dan prosesnya sedang berlangsung,” ucap Eddy.
Di sisi lain, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Iman Rachman, menyatakan bahwa demutualisasi merupakan amanat dari UUP2SK.
“Posisi Bursa akan lebih sebagai objek. Namun, kami berupaya membantu menyiapkan kajian bagaimana struktur optimal di BEI setelah demutualisasi. Kami belajar dari bursa-bursa lain,” ujar Iman dalam kesempatan yang sama.
Iman menambahkan bahwa BEI sedang melakukan kajian tentang struktur organisasi setelah demutualisasi. Ia menyatakan bahwa Bursa berharap tata kelola, khususnya terkait konflik kepentingan dan independensi, tetap terjaga setelah proses demutualisasi selesai.
Sebagai informasi, beberapa bursa di dunia telah melakukan demutualisasi. Demutualisasi pertama kali dilakukan oleh Bursa Saham Stockholm atau Stockholm Stock Exchange di Swedia pada 1993.
Sejak saat itu, bursa-bursa di berbagai belahan dunia juga melakukan demutualisasi, seperti Bursa Amsterdam, Bursa London, Bursa Hong Kong, hingga Nasdaq.
Demutualisasi merupakan proses di mana sebuah perusahaan privat yang dimiliki para anggotanya, seperti koperasi atau dalam kasus ini BEI, secara legal mengubah strukturnya agar menjadi perusahaan publik yang diperdagangkan dan dimiliki oleh pemegang saham.
Proses ini melibatkan transformasi kompleks dalam struktur keuangan sebuah perusahaan, dari bentuk mutual menjadi model yang digerakkan oleh pemegang saham.
Isu demutualisasi BEI ini berkembang setelah Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Masyita Crystallin, menyatakan bahwa demutualisasi BEI akan mengurangi benturan kepentingan sekaligus meningkatkan profesionalisme.
“Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia,” ujar Masyita.