
Penjelasan OJK Terkait Sanksi yang Diberikan Kepada BNI
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa institusi tersebut telah memberikan sanksi administratif kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Denda sebesar Rp 350 juta diberikan sebagai tindak lanjut dari pengaduan konsumen terkait penawaran dan penjualan Reksa Dana Terproteksi BNI-AM Proteksi Ebony yang berbasis obligasi PT Waskita Beton Precast Tbk.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Inarno menjelaskan bahwa dalam penawaran produk tersebut, BNI bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD). Ia menegaskan bahwa OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 350 juta kepada bank tersebut. Hal ini dilakukan karena BNI dinilai tidak memenuhi kewajiban utama dalam proses penawaran dan penjualan reksa dana tersebut.
Pelanggaran yang Dilakukan oleh BNI
Menurut Inarno, BNI tidak menyediakan prospektus terkini kepada calon investor saat penawaran. Selain itu, BNI juga tidak memastikan bahwa investor memiliki kesempatan untuk membaca prospektus sebelum atau pada saat pembelian. Temuan pemeriksaan menunjukkan bahwa APERD tidak memenuhi dua kewajiban utama sesuai POJK 39/POJK.04/2014.
Laporan Tempo yang terbit pada 6 Desember 2025 menyebutkan bahwa para nasabah mengaku BNI tidak menjelaskan potensi risiko atau peluang gagal bayar dalam penerbitan surat utang emiten berkode WSBP pada 2019 lalu. Dari kedua narasumber Tempo tersebut, nasabah mengatakan cemas karena uangnya miliaran rupiah terancam raib.
Pentingnya Prospektus dalam Perlindungan Konsumen
Menurut Inarno, kewajiban penyediaan prospektus dan edukasi risiko kepada investor menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen di sektor pasar modal. Prospektus, kata dia, memuat informasi dasar, strategi investasi, serta risiko produk yang wajib diketahui calon pemegang unit penyertaan sebelum mengambil keputusan investasi.
Di samping itu, OJK menegaskan bahwa perbaikan tata kelola pemasaran produk investasi harus dilakukan oleh seluruh pihak terkait, baik APERD maupun manajer investasi. Dalam kasus ini, Inarno menambahkan, BNI selaku APERD diwajibkan melakukan penyesuaian Standar Prosedur Operasional (SPO) paling lambat tiga bulan sejak sanksi ditetapkan.
Langkah yang Diambil Oleh OJK
“OJK juga mendorong PT BNI Asset Management untuk memperkuat koordinasi dengan APERD, memastikan ketersediaan dokumen produk, serta meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan distribusi prospektus,” ujarnya.
OJK terus memantau implementasi perbaikan yang diwajibkan dan akan melakukan tindakan pengawasan lanjutan apabila terdapat ketidakpatuhan atau potensi pelanggaran di kemudian hari. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu membaca prospektus dan memahami profil risiko sebelum membeli produk investasi. “Konsumen dapat mencari informasi resmi melalui situs OJK, sistem layanan konsumen, maupun kanal resmi Manajer Investasi dan APERD,” kata Inarno.
Penjelasan dari Tim Corporate Secretary BNI
Adapun, Tim Corporate Secretary BNI mengatakan bahwa produk Reksa Dana Terproteksi underlying Obligasi WSBP merupakan produk investasi yang seluruh materi penawarannya telah disusun oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam proses penawaran, BNI berperan sebagai APERD yang menyampaikan informasi produk berdasarkan dokumen dari Manajer Investasi, tanpa memberikan promosional agresif, jaminan, atau penawaran di luar ketentuan regulator.
“Dengan demikian, materi yang digunakan telah sesuai dengan peraturan pasar modal dan mekanisme internal APERD, serta tidak mengandung janji imbal hasil tetap ataupun garansi dalam bentuk apa pun,” kata Tim Corporate Secretary BNI dalam keterangan tertulis.
Tim Corporate Secretary BNI menjelaskan penawaran produk disampaikan secara bertahap. BNI memastikan nasabah mengisi Assessment Profil Risiko (Risk Profiling) untuk membantu nasabah mengetahui profil risiko investasinya dalam menentukan tipe produk investasi yang dipilihnya. Selain itu, BNI menyampaikan informasi terkait produk investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, BNI mengaku memberikan penjelasan manfaat dan risiko produk sesuai dengan dokumen informasi produk yang diterbitkan oleh Manajer Investasi. Setelah itu, BNI menyatakan ada kesepakatan dan tanda tangan (closing) setelah nasabah sudah paham produk dan menerima risikonya. Akan memasuki ke tahap administrasi berupa penandatanganan formulir pembelian produk Reksa Dana sebagai bukti instruksi pembelian yang sah dan pernyataan nasabah telah menerima dan memahami penjelasan produk yang akan dibeli.
“Segala bentuk transaksi investasi yang dilakukan nasabah merupakan instruksi dari nasabah sendiri melalui formulir transaksi sesuai ketentuan berlaku,” kata Tim Corporate Secretary BNI.