
OJK Minta Perbankan Kuatkan Pengawasan Internal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya penguatan pengawasan internal di sektor perbankan, terlebih dalam menghadapi maraknya kasus pembobolan rekening nasabah. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa sistem deteksi dini dan mitigasi risiko yang memadai menjadi kunci utama dalam melindungi industri jasa keuangan dari tindakan kejahatan.
“OJK selalu meminta bank untuk terus meningkatkan kontrol terhadap transaksi mencurigakan, memaksimalkan sistem deteksi kecurangan, serta melakukan mitigasi risiko yang efektif agar dapat melindungi industri jasa keuangan dari ancaman kejahatan,” ujar Dian dalam pernyataannya.
Regulasi yang Mengatur Manajemen Risiko dan Anti Pencucian Uang
Dian menjelaskan bahwa aturan terkait manajemen risiko serta penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme telah diatur secara tegas melalui beberapa regulasi. Aturan tersebut antara lain:
- POJK Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum (POJK PBU)
- POJK Nomor 8/2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan
- POJK Nomor 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
Aturan ini memastikan bahwa bank menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam setiap penyelenggaraan produk, seperti yang diatur dalam Pasal 2 POJK PBU. Selain itu, bank juga wajib menjalankan program APU PPT dan PPPSPM secara konsisten sesuai ketentuan Pasal 3 POJK APU PPT.
Kasus Pembobolan Rekening BNI dengan Total Rp204 Miliar
Beberapa waktu lalu, ramai diberitakan adanya kasus pembobolan rekening nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar. OJK menegaskan bahwa kasus tersebut terjadi pada rekening aktif, bukan rekening dormant alias pasif.
“Kasus ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan internal Bank dan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum [APH],” jelas Dian.
Hingga saat ini, BNI telah berhasil melakukan pemulihan dana bagi nasabah yang terdampak. Otoritas juga menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan meminta bank untuk menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran dengan bekerja sama dengan APH.
Langkah Penguatan Infrastruktur dan Investigasi
Selain itu, Dian meminta BNI memperkuat infrastruktur dalam mendeteksi fraud, termasuk mengevaluasi potensi keterlibatan pihak internal maupun eksternal. Modus operandi yang terungkap menunjukkan adanya sindikat terstruktur yang berpotensi melibatkan lebih banyak pihak.
Di sisi lain, OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait rekening dormant. Aturan ini bertujuan untuk menyeragamkan kebijakan antarbank, memberikan perlindungan kepada nasabah, serta menjaga stabilitas sistem keuangan. Saat ini, rancangan tersebut sudah memasuki tahap finalisasi.
Kesimpulan
Dian menegaskan kembali bahwa OJK senantiasa meminta bank untuk terus meningkatkan kontrol terhadap transaksi keuangan mencurigakan, mengoptimalkan fraud detection system, serta melakukan mitigasi risiko yang memadai demi melindungi industri jasa keuangan dari tindak kejahatan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan sektor perbankan dapat tetap stabil dan aman dalam menghadapi tantangan di masa depan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!