
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peluncuran program dukungan asuransi yang bertujuan memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar).
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan hal tersebut dalam sambutannya pada Peluncuran Program Dukungan Asuransi Dalam Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan LPBBTI di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Meskipun program ini tidak bersifat wajib, penyelenggaraan produk asuransi untuk LPBBTI berbentuk asuransi kredit diharapkan menjadi salah satu alternatif perlindungan bagi lender yang menyalurkan pembiayaan melalui penyelenggara Pindar.
Program dukungan asuransi bagi industri Pindar telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023–2028. Meski penyelenggaraan asuransi kepada Pindar memiliki tingkat risiko yang tinggi, OJK meyakini bahwa dengan pelaksanaan asuransi yang sehat, didukung oleh manajemen risiko yang efektif, serta berpedoman pada ketentuan regulasi yang berlaku, penyelenggaraan produk asuransi kredit dapat memberikan manfaat signifikan bagi industri asuransi maupun industri Pindar.
Beberapa aspek regulasi dan mitigasi risiko yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan produk asuransi kredit untuk industri Pindar antara lain mencakup:
Pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko.
Penerapan ketentuan mengenai pembagian risiko (risk sharing).
Penggunaan sistem informasi yang handal.
Penilaian tingkat risiko yang komprehensif.
* Analisis klaim yang akurat.
Ogi menegaskan premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi Pindar dengan jangka waktu pertanggungan kurang lebih 12 bulan. Dengan demikian, dukungan asuransi ini diharapkan dapat memperkuat keberadaan Pindar sebagai salah satu alternatif pendanaan bagi masyarakat yang nonbankable dengan tetap memperhatikan aspek pelindungan bagi lender.
Selain itu, Ogi menekankan bahwa penyelenggara Pindar harus menerapkan kebijakan evaluasi pertanggungan secara berkala yang lebih adil bagi seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian. Kenaikan premi pertanggungan hanya dapat dilakukan pada saat renewal atau perpanjangan dan tidak dilakukan ketika pertanggungan masih berjalan.
Penguatan Pindar
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menyampaikan bahwa program dukungan asuransi bagi industri Pindar memiliki manfaat penting bagi keberlanjutan industri Pindar dalam memitigasi risiko.
“Dengan adanya asuransi ini tentunya industri Pindar akan bertumbuh dengan baik dan diharapkan bisa menyelesaikan berbagai isu yang masih kita hadapi,” kata Agusman.
Agusman menjelaskan bahwa pada tahap awal, asuransi kredit ini ditujukan bagi lender institusi dan akan terus dikembangkan, sehingga ke depan diharapkan dapat mencakup seluruh lender, termasuk lender ritel.
Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Budi Herawan, Ketua Dewan Asuransi Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Yulius Bhayangkara, serta Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Entjik S. Djafar, serta perwakilan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia.